Koran Cirebon ( Indramayu ). Dalam pengembangan kasus yang dilakukan oleh Oknum APH terhadap tersangka Warno alias centang bin (alm) Surdaya kini memasuki tahap P21 untuk diserahkan Barang Bukti dan Tersangka pada kejaksaan Negeri Indramayu. Kamis(10/02/2022)
Diketahui tersangka Warno diduga sebagai pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada tragedi berdarah di PG Jatitujuh silam, Warno ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 5 Oktober 2021 dengan nomer penetapan: B/2761/X/2021/Sat Reskrim yang dikeluarkan oleh Polres Indramayu selaku penyidik AKP Lutfhi Olot Gigantara SH SIK MH atas nama Kapolres Indramayu ditunjukan kepada Kejaksaan Negeri Indramayu yang isinya penetapan tersangka
Selanjutnya dikeluarkan surat penahanan dengan Nomer; SP.Han/188/XII/2021/Sat Reskrim tanggal 15 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Indramayu selaku Penyidik AKP Lutfhi Olot Gigantara SH.SIK.MH atas nama Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif SIK MH
Dalam pengakuannya tersangka Warno mengaku bahwa kekerasan tersebut terjadi di dalam Ruang Kasat Reskrim polres Indramayu yang mengakibatkan tersangka Warno dilarikan ke RS. Bhayangkara Losarang Indramayu yang diduga dilakukan oleh pihak APH Polres Indramayu
"Luka ini saya dapatkan ketika saya berada di dalam Ruang Polres Indramayu dengan tujuan saya harus mengakui atas tuduhan pembunuhan tersebut padahal saya tidak melakukan itu. Adapun berapa orang yang memukul saya ,saya gak tau persis karna saya dalam keadaan gak sadarkan diri"ujarnya
Ditemui langsung Humas Polres Indramayu IPTU Didi mengatakan apapun kedapannya bilamana terjadi kekerasan terhadap saudara Warno maka khususnya kami pihak internal sudah memprosesnya
" Untuk Persoalan yang diduga dilakukan Oleh Oknum kita sendiri terhadap tersangka Warno sudah dilakukan penyelidikan oleh Propam secara internal", ujarnya
Adapun dalam Acara Rekonstruksi yang dilakukan pada Kamis,27 Januari 2022 dilakukan secara tertutup, hal tersebut dibantahkan oleh Humas IPTU Didi bahwa dalam hal ini harus dilakukan sesuai dengan Prokes
" Rekonstruksi memang sudah dilakukan oleh pihak kita,dari teman" media tidak semua datang karna menjaga Prokes, tapi kalaupun ada media yang datang kami tidak membatasi atau menutup pemberitaan dan kita disini punya aturan silahkan untuk menyuarakan suara rakyat untuk kedepannya kasus ini terus berjalan mari kawal kalaupun nanti ada sidang disiplin oleh Propam nanti hasilnya seperti apa mari kita tunggu", ujarnya
" Kalau tidak diperbolehkan dalam melakukan kekerasan itu kan ada aturan ketika orang tersebut melakukan perlawanan apakah tidak dibenarkan melakukan kekerasan tidak kan,boleh melakukan kekerasan apabila orang tersebut melakukan perlawanan", tegasnya
Ketika ditemui Penasehat Hukum Hendra Irvan Helmy SH & Rekan kemarin(09/02/2022) mengatakan bahwa segala sesuatu yang kita lakukan kepada kliennya itu merupakan suatu upaya untuk mendapatkan keadilan
" Kita selaku team kuasa hukum,saya secara pribadi merasa ada keganjalan terhadap klien saya karna masuk pada tindak pidana, dan sampai saat ini Kline saya masih dalam proses penyelidikan Polres Indramayu",Ujarnya
"harapan saya karna Warno diduga melakukan tindak pidana yang dilakukan demi menegakan hukum maka sayapun mempunyai harapan yang sama terhadap pihak yang telah melakukan tindakan melanggar hukum artinya semua orang sama dihadapan hukum,kalaupun memang dilakukan oleh APH maka harus diberikan sangsi sebagai efek jerah agar kedepannya tidak terjadi kembali kepada siapapun", tambahnya
Menurutnya kalaupun kedepannya orang tersebut sudah dinyatakan bersalah dan ditetapkan menjadi tersangka dengan memenuhi Dua unsur alat bukti maka apa yang menjadi dasar diperbolehkan melakukan tindakan kekerasan oleh Oknum APH tersebut,oleh karena itu Pihak kuasa hukum sampai saat ini masih menunggu hasil dari Propam Polda Jabar.( Aan/Parto )
Post A Comment: