BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Belum menemui titik terang,Polemik tanah Balai desa sanca Gantar Indramayu


Koran  Cirebon  ( Indramayu ), Keberadaan bangunan Balai Desa Sanca, Kec. Gantar, Kab. Indramayu yang diprotes salah satu warganya belum mendapatkan titik terang, sebab meski dilakukan mediasi antara keduanya namun tidak menemukan solusi, sehingga agenda sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan.


Saat ditemui di Pengadilan Negeri Indramayu, Ruslandi selaku kuasa hukum Asmu bin Adtasim Madasan pewaris tanah tersebut mengatakan, pihaknya akan menyampaikan inti dari permasalahan yang dialami keluarga Asmu.


"Nanti ada jawaban dari tergugat apakah Eksepsi atau melanjutkan ke tahapan selanjutnya nanti di sidang lanjutan," Katanya. Selasa, 22/2/2022.

Ruslandi menyebut, dalam mediasi awal kedua belah pihak merasa memiliki hak atas tamah tersebut, sehingga dalam mediasi tersebut belum menemukan titik terang.

Dalam hal ini Ruslandi mengajak kedua belah pihak harus legowo, sebab kata dia makna dari gugatan terkait aset tersebut erat kaitannya dengan program Bupati Indramayu Nina Agustina yakni LADA (Lacak Aset Daerah).

"Barangkali dengan proses hukum ini, aset daerah itu menjadi jelas, siapa yang berhak sehingga untuk kedepannya bisa dilakukan peralihan hak cukup dari sisi hukum," Katanya.

Sementara, dalam kesempatan yang sama, Wurid selaku kuasa hukum pemerintah Desa Sanca mengatakan, karema sudah menjadi aset tetap, maka dari pihak pemerintah mempertahankan aset tersebut, 

"Kecuali pada saat agenda pembuktian nanti,  bahwa ahli waris itu memang punya alasan yang dulunya aset pemerintah itu belum ada transaksi nanti dalam putusan," Ucapnya.

Wurid menyebut, gagalnya mediasi pertama karena pihak pemerintah tidak bisa memberikan ganti rugi karena belum ada kepastian hukum.

Dalam hal ini kata Wurid, Kalau sudah ada kepastian hukum bahwa benar awalnya belum ada transaksi jual beli, maka ada dasar hukum untuk pemerintah desa ini menganggarkan APBDes untuk pembelian tanah tersebut.

"Kalau sekarang hanya sebatas pengakuan saja, lalu bagaimana pertanggungjawaban kuwu sebelumnya," Ucapnya.
 
Berdasarkan informasi, sidang lanjutkan pihak pemerintah akan memberikan jawaban.( Tim )
Banner

Post A Comment: