Kegiatan tersebut bertempat di Balai Desa Cicadas dan dihadiri oleh Wakapolsek Jatiwangi dan para anggotanya beserta Babinsa dan Perangkat Desa Cicadas.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada warga desa cicadas tentang bahaya Narkoba dan melaksanakan pengenalan jenis-jenis narkoba serta akibat Hukum bagi pengguna dan pengedar narkoba sebagai mana dimaksud dalam UU No 35 Tahub 2009 Tentang Narkoba sehingga mereka tidak terjerumus di dunia narkoba.
Wakapolsek Jatiwangi IPTU Nana Suhana mengatakan “Kegiatan ini merupakan Kegiatan Pencegahan Kepada Masyarakat yang ada di Kecamatan Jatiwangi agar tidak mencoba-coba untuk menggunakan Narkoba karena Pengguna dan Pengedar Narkoba sama-sama terjerat UU No 35 Tahun 2009.” Jelas Wakapolsek Jatiwangi.
Ditempat yang lain Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Jatiwangi Kompol Kustadi mengatakan “Kegiatan ini merupakan kegiatan yang akan dijadikan kegiatan rutin dan akan dilaksanakan juga sampai ke elemen masyarakat lainnya yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Bahaya Narkoba.” Jelas Kapolsek.
(Sudi Aji.Dede Sukmara)
Post A Comment: