Koran Cirebon ( Indramayu ). Aliansi Peduli Wartawan Indonesia (APWI) resmi laporan Kuwu Sukagumiwang Indramayu ke markas polisi Resort(Mapolres) Indramayu Kamis(06/01/2021)
Dalam isi laporan dan aduan tersebut terkait beredarnya rekaman suara(Voice Note) kepala desa (Kuwu) Sukagumiwang Indramayu
Atas adanya bukti rekaman tersebut seluruh wartawan baik di Indramayu,cirebon dan Kuningan merasa direndahkan dan tidak terima dengan ucapan yang dilontarkan oleh wasma selaku Kuwu desa Sukagumiwang tersebut, oleh karena itu atas apa yang dilakukan merupakan perbuatan melanggar pasal 28 ayat (2} Undang-undang ITE
"Besar harapan kami baik Kapolres Indramayu bersama Kasat RESKRIM bisa menerima laporan serta aduan dari kami dan sesegerah mungkin untuk memproses Kuwu Wasma sesuai dengan Undang-undang yang berlaku", ujar ketua Persatuan Pewarta Warga Indramayu (PPWI)
Terlihat sejumlah wartawan yang hadir untuk mengawal proses pelaporan tersebut, salah satunya Cutisna ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Indramayu yang sangat antusias dengan kehadiran wartawan Indonesia agar pelaporan yang telah dilaporkan dapat sesegerah mungkin di Proses oleh Lutfhi Olot Gigantara selaku kepala satuan reserse kriminal(kasat Reskrim) polres Indramayu
"Semoga pelaporan yang dilayangkan ini dalam bentuk surat dapat diproses dan dapat cepat berkembang dengan hasil yang baik",ujar Cutisna Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN).( Aan,Parto )
Post A Comment: