Hal tersebut disampaikan Diah Irwany Indriyati, S.AP, salah satu anggota Pansus 1 saat membacakan laporannya terkait bidang garapan tentang pemantauan Covid-19 di Kabupaten Cirebon saat rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Penetapan Evaluasi Gubernur, dan Penetapan Persetujuan Propemperda tahun 2022 di gedung DPRD setempat, Kamis (6/12/2022).
"Rumah Sakit terutama RSUD Arjawinangun dan RSUD Waled sudah memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dengan berupaya mengadakan mesin generator untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Cirebon, " ujar Diah.
Namun demikian, kata Diah dengan capaian yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dalam penanganan pandemi Covid-19, Pansus 1 juga memberikan beberapa saran untuk dilakukan ke depannya agar lebih baik lagi.
"Pemerintah Kabupaten Cirebon harus fleksibel menindak pelanggaran terhadap PPKM atau pelanggaran protokol kesehatan dengan mengedepankan sisi kemanusiaan.Selanjutnya kepada masyarakat Kabupaten Cirebon agar waspada terhadap kemungkinan akan Covid-19 pada varian baru," ucapnya.
Diah juga mengatakan, sebelum dilakukan pembahasan tentang garapan Pansus 1 DPRD Kabupaten Cirebon tentang pemantauan Covid- 19, pihaknya telah melakukan kunjungan kerja baik di daerah maupun luar daerah.
"Kami Pansus 1 juga melakukan konsultasi dengan Kementerian Kesehatan RI,dalam rangka optimalisasi penyempurnaan pembahasan bidang garapan Pasar 1 DPRD Kabupaten Cirebon tentang pemantauan Covid-19," katanya.
Menurut Diah, lalu ada juga keluhan dari para Nakes yang merupakan garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19. Akan tetapi insentif yang mereka terima tidak sesuai dengan apa yang mereka dapatkan.
Sementara itu, Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag mengatakan, dirinya akan melakukan kroscek dalam masalah ini. Pasalnya ini laporan dari Pansus 1 DPRD Kabupaten Cirebon.
"Kami akan tanya ke Dinas Kesehatan. Kami harus tahu duduk perkaranya terlebih dahulu," ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Moh. Lutfi, M.Si., mengatakan ada beberapa Raperda yang dibahas pada tahun 2021, perlu ada pembahasan ulang ditahun 2022 ini.
"Ada sejumlah Raperda belum dapat disetujui dan disahkan menjadi Perda, dikarenakan hasil fasilitas dari Gubernur Jawa Barat belum terbit. Sebagaimana ketentuan pasal 87 ayat 2 dan pasal 88 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Serta pasal 87 ayat 2 bentuk peraturan di kabupaten atau kota dilakukan oleh Gubernur Jabar. Untuk pasal 88 ayat 1 pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 87 dilakukan fasilitas terhadap rancangan Perda sebelum mendapat persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD," katanya.
Adapun laporan sejumlah Pansus, yakni Pansus 1 tentang Pemantauan Covid-19 di Kabupaten Cirebon. Untuk Pansus 2 dengan garapan rancangan peraturan daerah Kabupaten Cirebon tentang Badan Usaha Milik Desa,dan Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Pansus 3 tentang rancangan peraturan daerah Kabupaten Cirebon, tentang Pengelolaan Sampah dan Pansus 4 yakni terkait rancangan peraturan daerah Kabupaten Cirebon.Tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Cirebon.
(Firda Asih)
Post A Comment: