BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Menyakinkan agar putusan tidak memberatkan dari tuntutan JPU


Koran  Cirebon  ( Indramayu ). Jaksa Penuntut umum (JPU)  Kejaksaan Negeri Indramayu  (13/01/2022) kemarin menghadiri persidangan dengan membacakan putusan terhadap terdakwa Darma pada kasus Bea Cukai dengan nomer perkara 312.Pid.Sus/2022/PN.Idm 

Dalam persidangan Majelis hakim menyatakan secara sah dan menyakini bahwa terdakwa Darma telah melakukan tindak pidana menyediakan barang yang dijual kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai 

Akibatnya terdakwa melanggar pasal 29 ayat (1) pasal 54 UU RI no.39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 1995 tentang Cukai

Terdakwa Darma dalam persidangan didampingi oleh pengacara muda dari salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Petanan Indramayu H. Saprudin S.H, MTJ yang mana dalam persidangan berusaha menyakinkan Majelis Hakim agar terdakwa dapat dihukum seringan-ringannya yang dibacakan pada saat pembelaan(pledoi)

" Dalam hal ini selaku Penasehat Hukum,saya memohon agar dapat memberikan hukuman dengan seringan-ringannya dan dapat mempertimbangkan hukumannya karna terdakwa   mengakui atas kesalahannya",Ujar Saprudin dalam persidangan

Ini bermula ketika terdakwa Darma memasukan barang namun tidak delengkapi pita Cukai dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang lebih, sebagaimana barang tersebut yang akan dijual ke warung serta toko di Indramayu

Adapun yang dijadikan barang bukti yaitu 1 buah HP merk POCO warna abu-abu, Rokok merk Fajar Bold sebanyak 310.000 batang, Rokok merk RQ Pro sebanyak 96.000 batang, Rokok merk Lois Bold sebanyak 12.000 batang, Rokok merk SBR sebanyak 2.000 batang, Rokok merk Exim sebanyak 64.000 batang, Rokok merk GA Gold sebanyak 48.000 batang, Rokok merk PAS Exclusive sebanyak 12.000 batang, Rokok merk Space sebanyak 2.000 batang, Rokok merk Fajar Bold sebanyak 160.000 batang, Rokok merk Fajar Bold sebanyak 120 batang, Rokok merk Lois Bold sebanyak 200 batang, Rokok merk Fajar Bold sebanyak 200 batang, 3 (tiga) buah buku catatan penjualan, 1(satu buah nota penjualan)

Vonis yang didapat yaitu kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan,menjatuhkan dengan pidana denda sebesar 2xRp. 377.710.000,- = Rp.755.420.000,- apabila terdakwa tidak membayar dalam jangka waktu 1 bulan maka akan di ganti kurungan penjara selama 3 bulan

Pada pembacaan Vonis tersebut Saprudin merasa lega karna putusan majelis hakim tidak lebih dari tuntutan Jaksa penuntut umum(JPU) yaitu 2 tahun penjara dan apabila tidak bisa membayar pidana denda maka diganti kurungan penjara selama 6 bln

( Aan )

Banner

Post A Comment: