Koran Cirebon ( Garut ), 22/01/2022 Garut Pangatikan, berdasarkan informasi yang diterima dari salah satu anggota Bianglala pagi 21/01/2022 pukul (94240.aac/09:40 WIB) adanya dugaan Kepala Desa Sukamulya menyalurkan BLT Dana Desa untuk salah seorang Pensiunan Pegawai Negri Sipil (PNS), dan juga sebagi mantan Kepala Desa. Jum'at, 21/01/2022
Dalam penelusuran Awak Media, untuk memastikan Informasi tersebut, Kepala Desa Sukamukya Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut Jono menanggapi Informasi tersebut;
"Menurut Saya bahwa Informasi itu tidak benar, tidak mungkin Saya membagikan BLT Dana Desa, kepada (pensiunan PNS, dan juga ia sebagai mantan Kepala Desa), karena masyarakat tidak mampu pun masih banyak yang wajib menerima bantuan sosial Covid-19" itu (BLT-DESA). Ungkapnya
"Penerima BLT Dana Desa yang Kami salurkan dapat dipertanggung jawabkan dihadapan hukum, termasuk ke pada semua para Rw-nya, di Tahun 2020 ada 260 KPM untuk 20 KPM per Rw, dan di Tahun 2021 ada 130 KPM untuk 10 orang per Rw, dari 13 Rw, sementara di Tahun 2022 belum ada". Tandasnya
"Saya berharap semestinya orang yang menyampaikan ke radio itu, menanyakan dahulu ke Pemerintah Desa benar apa tidaknya"
"Selain itu Saya berharap orang yang melapor, menuding itu datang ke Desa, dan harus membawa bukti yang kuat, kalau tidak ada buktinya itu berita bohong, sehingga dapat merugikan nama baik Pemerintah Desa Sukamulya" Ujarnya
Lebih lanjut Jono menuturkan bahwa sebagai dasar penetapan BLT DD mengacu pada Peraturan Presiden No.104/2021, Permendes PDTT No.07/2021 dan PMK No.190/2021, PERBUP Kab Garut No 26 Tahun 2020, dan No.17 Tahun 2020. Penerima BLT Dana Desa yang ditetapkan melalui musyawarah desa khusus (Musdesus) yang didampingi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD), dan dihadiri BPD. Tutupnya
Hal senada disampaikan pula oleh Kasi Kesra Desa Sukamulya Tatang Hidayat menjelaskan, sebenarnya bila ada orang yang menuding bahwa BLT-DD diberikan kepada salah seorang PNS dan juga sebagai mantan Kepala Desa itu Informasinya berita bohong/Hoax yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya.
"Karena bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mendapatkan BLT-DD itu hasil musyawarah Desa khusus, yang dihadiri oleh pengurus Rw dan dihadiri para BPD"
Menurutnya sesuai perturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan kebijakan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa bagi warga terdampak Covid-19, yang hanya diberikan kepada masyarakat yang belum mendapat bantuan lainnya.
Begitu juga sesuai apa yang disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Pak Abdul Halim Iskandar mengatakan penerima bantuan lain tidak boleh lagi menerima BLT dana desa seperti; penerima bantuan Sembako BPNT, dan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kementerian Sosial/ Bantun Sosial Tunai (BST).
Selain itu Penerima Bantuan Provinsi (Banprov) dan bantuan Bupati (Banbup), PNS, dan TNI-Polri, Intinya Penerima BLT Dana Desa, warga yang terdampak Covid-19, yang tidak mendapatkan bantuan apa-apa. Pungkasnya.( Beni )
Post A Comment: