BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kepala Desa Sukamulya Jono, Menepis Adanya Dugaan PNS Menerima BLT Dana Desa 2021


Koran  Cirebon  ( Garut ), 22/01/2022 Garut Pangatikan, berdasarkan informasi yang diterima dari salah satu anggota Bianglala pagi 21/01/2022 pukul (94240.aac/09:40 WIB) adanya dugaan Kepala Desa Sukamulya menyalurkan BLT Dana Desa untuk salah seorang Pensiunan Pegawai Negri Sipil (PNS), dan juga sebagi mantan Kepala Desa. Jum'at, 21/01/2022

Dalam penelusuran Awak Media, untuk memastikan Informasi tersebut, Kepala Desa Sukamukya Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut Jono menanggapi Informasi tersebut;

"Menurut Saya bahwa Informasi itu tidak benar, tidak mungkin Saya membagikan BLT Dana Desa, kepada (pensiunan PNS, dan juga ia sebagai mantan Kepala Desa), karena masyarakat tidak mampu pun masih banyak yang wajib menerima bantuan sosial Covid-19" itu (BLT-DESA). Ungkapnya

"Penerima BLT Dana Desa yang Kami salurkan dapat dipertanggung jawabkan dihadapan hukum, termasuk ke pada semua para Rw-nya, di Tahun 2020 ada 260 KPM untuk 20 KPM per Rw, dan di Tahun 2021 ada 130 KPM untuk 10 orang per Rw, dari 13 Rw, sementara di Tahun 2022 belum ada". Tandasnya

"Saya berharap semestinya orang yang menyampaikan ke radio itu, menanyakan dahulu ke Pemerintah Desa benar apa tidaknya"

"Selain itu Saya berharap orang yang melapor, menuding itu datang ke Desa, dan harus membawa bukti yang kuat, kalau tidak ada buktinya itu berita bohong, sehingga dapat merugikan nama baik Pemerintah Desa Sukamulya" Ujarnya

Lebih lanjut Jono menuturkan bahwa sebagai dasar penetapan BLT DD mengacu pada Peraturan Presiden No.104/2021, Permendes PDTT No.07/2021 dan PMK No.190/2021, PERBUP Kab  Garut No 26 Tahun 2020, dan No.17 Tahun 2020. Penerima BLT Dana Desa yang ditetapkan melalui musyawarah desa khusus (Musdesus) yang didampingi oleh Pendamping Lokal Desa (PLD), dan dihadiri BPD. Tutupnya

Hal senada disampaikan pula oleh Kasi Kesra Desa Sukamulya Tatang Hidayat menjelaskan, sebenarnya bila ada orang yang menuding bahwa BLT-DD diberikan kepada salah seorang PNS dan juga sebagai mantan Kepala Desa itu Informasinya berita bohong/Hoax yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya.

"Karena bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mendapatkan BLT-DD itu hasil musyawarah Desa khusus, yang dihadiri oleh pengurus Rw dan dihadiri para BPD"

Menurutnya sesuai perturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan kebijakan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa bagi warga terdampak Covid-19, yang hanya diberikan kepada masyarakat yang belum mendapat bantuan lainnya.

Begitu juga sesuai apa yang disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Pak Abdul Halim Iskandar mengatakan penerima bantuan lain tidak boleh lagi menerima BLT dana desa seperti; penerima bantuan Sembako BPNT, dan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kementerian Sosial/ Bantun Sosial Tunai (BST).

Selain itu Penerima Bantuan Provinsi (Banprov) dan bantuan Bupati (Banbup), PNS, dan TNI-Polri, Intinya Penerima BLT Dana Desa, warga yang terdampak Covid-19, yang tidak mendapatkan bantuan apa-apa. Pungkasnya.( Beni )


Banner

Post A Comment: