Koran Cirebon ( POLRES CIREBON KOTA ), Segala sesuatu bisa saja terjadi terbalik. Dalam kasus pidana yang sedang di tangani dan diungkap oleh Sat reskrim Polres Ciko. Adanya tawuran antar kelompok remaja di Kota Cirebon terjadi pada Minggu (23/01/2022) sekitar pukul 02.00 Wib di Jalan Brigjend Dharsono. Tawuran yang bermula dari sekedar reunian dan berlanjut saling tantang melalui media sosial itu, memakan korban yakni *S* yang mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya dalam tawuran Konten. Korban tawuran antar kelompok remaja di Kota Cirebon Jawa Barat berpotensi ditetapkan jadi tersangka. Polres Cirebon Kota kini tengah melakukan penyelidikan unsur yang menjerat korban menjadi tersangka. Pasalnya, menurut pengakuan pelaku yang sudah diamankan terlebih dahulu, korban S membacok salah satu pelaku hingga mengalami luka di kepala. Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mako Polres Ciko. Selasa (25.01.22). Jam 13.00 wib.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, pihaknya kini tengah mencari alat bukti lain untuk mengungkap keterlibatan tersangka lain temasuk korban yang kini masih dirawat di Rumah Sakit akibat luka bacok di kepala, tangan, dan punggung.
“Namun dilihat dari kronologisnya, kita juga akan mencari alat bukti lain untuk bisa mengungkap beberapa tersangka lainnya termasuk peran dari korban sendiri,” kata pamen Alumni Akpol 2002 ini.
Dalam waktu kurang dari 24 jam Polres Cirebon Kota berhasil menangkap sebanyak 6 pelaku. Dari para pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 clurit panjang 80 cm, 2 clurit panjang 40 cm, 1 bilah kayu panjang 107 cm, dan 1 potongan bambu panjang 80 cm. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Ciko AKP I Putu Asti Hermawan, S.Ik, MH.
Lanjut Kapolres Ciko yang juga turut hadir Wakapolres Ciko Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK, " menurut pengakuan dari 6 pelaku yang sudah diamankan, korban *S* sempat membacok tersangka *AZ*, sehingga *AZ* dan kawan-kawannya melakukan serangan balik dengan membacok korban menggunakan clurit.
“Menurut keterangan dari beberapa tersangka, korban juga menggunakan senjata tajam membacok *AZ*. Jika memenuhi unsur-unsurnya, maka korban *S* bisa dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 termasuk juga Pasal 160 KUHPidana, juga Undang-undang Darurat,” Pungkasnya didampingi Kasi Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, SH.MH.( Sudi Aji )
Post A Comment: