BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kapolres Cirebon kota Tidak menutup kemungkinan, buntut dari Tawuran konten. Korban bisa menjadi tersangka juga


Koran  Cirebon  ( POLRES CIREBON KOTA ), Segala sesuatu bisa saja terjadi terbalik. Dalam kasus pidana yang sedang di tangani dan diungkap oleh Sat reskrim Polres Ciko. Adanya tawuran antar kelompok remaja di Kota Cirebon terjadi pada Minggu (23/01/2022) sekitar pukul 02.00 Wib di Jalan Brigjend Dharsono. Tawuran yang bermula dari sekedar reunian dan berlanjut saling tantang melalui media sosial itu, memakan korban yakni *S* yang mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya dalam tawuran Konten. Korban tawuran antar kelompok remaja di Kota Cirebon Jawa Barat berpotensi ditetapkan jadi tersangka. Polres Cirebon Kota kini tengah melakukan penyelidikan unsur yang menjerat korban menjadi tersangka. Pasalnya, menurut pengakuan pelaku yang sudah diamankan terlebih dahulu, korban S membacok salah satu pelaku hingga mengalami luka di kepala. Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mako Polres Ciko. Selasa (25.01.22). Jam 13.00 wib.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, pihaknya kini tengah mencari alat bukti lain untuk mengungkap keterlibatan tersangka lain temasuk korban yang kini masih dirawat di Rumah Sakit akibat luka bacok di kepala, tangan, dan punggung.

“Namun dilihat dari kronologisnya, kita juga akan mencari alat bukti lain untuk bisa mengungkap beberapa tersangka lainnya termasuk peran dari korban sendiri,” kata pamen Alumni Akpol 2002 ini.

Dalam waktu kurang dari 24 jam Polres Cirebon Kota berhasil menangkap sebanyak 6 pelaku. Dari para pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 clurit panjang 80 cm, 2 clurit panjang 40 cm, 1 bilah kayu panjang 107 cm, dan 1 potongan bambu panjang 80 cm. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Ciko AKP I Putu Asti Hermawan, S.Ik, MH.

Lanjut Kapolres Ciko yang juga turut hadir Wakapolres Ciko Kompol Ahmat Troy Aprio, S.IK, " menurut pengakuan dari 6 pelaku yang sudah diamankan, korban *S* sempat membacok tersangka *AZ*, sehingga *AZ* dan kawan-kawannya melakukan serangan balik dengan membacok korban menggunakan clurit.

“Menurut keterangan dari beberapa tersangka, korban juga menggunakan senjata tajam membacok *AZ*. Jika memenuhi unsur-unsurnya, maka korban *S* bisa dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 termasuk juga Pasal 160 KUHPidana, juga Undang-undang Darurat,” Pungkasnya didampingi Kasi Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, SH.MH.( Sudi Aji )

Banner

Post A Comment: