Kapolres Majalengka Polda Jabar Akbp Edwin Affandi mengatakan, semua pengunjung objek wisata wajib tunjukan sertkfikat vaksin dan para pengelola objek wisata menekan jumlah pengunjung tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas.
“Maksimal jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas objek wisata dan para pengelola harus mewajibkan semua pengunjung pake masker dan memperlihatkan sertifikat vaksinasi covid-19,” katanya.
Upaya tersebut, lanjut dia, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran covid-19 di lokasi wisata dengan menerapkan prokes yang sangat ketat dan disiplin. Pengelola tempat wisata juga wajib melengkapi sarana dan prasarana penerapan prokes seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer hingga pengukur suhu tubuh.
Selain itu, kata Kapolres, pengelolas objek wisata harus memberikan bonus tiket masuk bagi masyarakat yang langsung di vaksinasi dosis 1 ditempat yang akan berkunjung ketempat wisata, pengelola harus sesering mungkin melakukan himbauan, patroli untuk memastikan semua pengunjung untuk tidak membuat kerumunan dan juga harus memastikan semua pengunjung selalu memakai masker. tukasnya.
(Sudi Aji.Dede Sukmara)
Post A Comment: