BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

BPSK, PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE Dua kali Mangkir dalam persidangan



Koran  Cirebon  ( Indramayu ). Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) Kamis(13/01/2022), menggelar kedua kali persidangan terkait penyitaan barang berupa satu buah Mobil Toyota, Dengan nomer perkara: 686/BPSK.Im/I/2022 dari pihak konsumen yaitu Suta beralamat di Kedung dawa kec.gabuswetan Kab.Indramayu yang didampingi Kuasa Hukum Ruslandi S.H dengan pihak tergugat PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE yg ang beralamat di Jl. Bintaro utama 9 blok B9 Kab. Tanggerang Selatan

Perkara ini bermula ketika Suta selaku pihak penggugat merasa dirugikan dengan apa yang dilakukan oleh pihak leasing tersebut, barang yang dirampas merupakan sebuah mobil dengan tipe Toyota Hiace Commuter M/T berwarna Silver Metalik dengan plat Nomor E 7208 PA yang pada saat di rampas dalam keadaan sedang di Rentalkan/ beroprasi yang di gunakan sebagai Usaha dari Suta sendiri 

Diketahui Pihak usaha(tergugat) sudah dua kali dilayangkan panggilan oleh BPSK untuk menghadiri  persidangan dengan nomer surat 693/BPSK.Im/I/2022 namun ketika persidangan tersebut pihak tergugat tak kunjung datang 

Persidangan tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Adi Purnomo S.H dengan hakim anggota Hendra Irvan Helmy S.H pihak Pelaku Usaha dan Wawan Sugiarto S.TP pihak Konsumen dengan di dampingi panitera Wawan Setiawan S.H 

Ketua Majelis Hakim Adi Purnomo mengatakan sangatlah disayangkan pasalnya tidak adanya keterbukaan terhadap pelaku usaha dengan konsumen perihal tersebut

"Sangat disayangkan sekali dengan ketidakhadiran dari pihak Pelaku usaha ini dapat merugikan dirinya sendiri,pasalnya kalaupun hadir bisa dibicarakan secara mediasi kalau memang terjadinya seperti ini maka hasil yang didapat yaitu hasil mutlak dari majelis hakim", ujar Adi dalam persidangan

"Adapun dari hasil persidangan ini pihak pelaku usaha tidak menghiraukan putusan ini atau menolak untuk di eksekusi sesuai dengan putusan majelis hakim maka hal ini bisa di ajukan ke pengadilan negeri Indramayu untuk melakukan  tindakan eksekusi Sendiri", Ujar Hendra Irvan Helmy S.H sebagai Hakim anggota pihak Pelaku Usaha

Bukan itu saja, ketika dirinya mendapatkan pemberitahuan bahwa mobil miliknya ternyata sudah di lelangkan dengan harga tak sesuai pasalnya Suta mengaku hanya dengan membayar 5 kali ansuransi lagi maka mobil tersebut menjadi haknya yang diketahui sebelumnya mobil tersebut di ambil dari PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE secara kredit

" Saya mengadukan ini karena saya merasa dirugikan oleh pihak pelaku usaha pasalnya saya hanya kurang setoran 5 saja tapi mobil saya sudah di ambil dan dalam keadaan dipakai buat usaha,bukan itu saja yang tambah saya kaget mobil saya sudah di lelang dengan harga yang menurut saya jauh dari pasaran hanya Rp. 230.000.000,- yang menurut saya pasaran mobil itu sekitar Rp. 300.000.000,- lebih dan  dalam hal ini pada saat terjadinya lelang saya sama sekali tidak diberitahu tau-taunya sudah deal saja harganya, harapan saya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dalam perkara ini ", ujar Suta pada persidangan

Besar harapan terhadap klaenNya bisa di selesaikan dengan seadil-adilnya karna sebelumnya Ruslandi sebelum sudah dilayangkan Somasi terhadap Pelaku Usaha namun upaya tersebut sama sekali tidak dihiraukan oleh pelaku usaha dan akhirnya dilakukanlah gugatan ke BPSK sebagai upaya ke dua agar hak kliennya bisa didapatkan, Ruslandi berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi dalam Perbankan khususnya dalam pengkreditan 

"Dalam hal ini saya berpesan agar masyarakat waspada dalam perikatan sepihak baik Debitur maupun Kreditur agar benar-benar dipahami betul baik akibat,resiko maupun toleransi ketika ada prestasi yang tidak dapat dipenuhi, mintalah salinan perjanjian dalam bentuk apapun agar paham akan hak dan kewajiban dan yang terakhir jangan serahkan barang sebagai jaminan fidusial tanpa adanya pendampingan hukum", tegasnya .( Aan )

Banner

Post A Comment: