Koran Cirebon ( Indramayu ). Badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) Kamis(13/01/2022), menggelar kedua kali persidangan terkait penyitaan barang berupa satu buah Mobil Toyota, Dengan nomer perkara: 686/BPSK.Im/I/2022 dari pihak konsumen yaitu Suta beralamat di Kedung dawa kec.gabuswetan Kab.Indramayu yang didampingi Kuasa Hukum Ruslandi S.H dengan pihak tergugat PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE yg ang beralamat di Jl. Bintaro utama 9 blok B9 Kab. Tanggerang Selatan
Perkara ini bermula ketika Suta selaku pihak penggugat merasa dirugikan dengan apa yang dilakukan oleh pihak leasing tersebut, barang yang dirampas merupakan sebuah mobil dengan tipe Toyota Hiace Commuter M/T berwarna Silver Metalik dengan plat Nomor E 7208 PA yang pada saat di rampas dalam keadaan sedang di Rentalkan/ beroprasi yang di gunakan sebagai Usaha dari Suta sendiri
Diketahui Pihak usaha(tergugat) sudah dua kali dilayangkan panggilan oleh BPSK untuk menghadiri persidangan dengan nomer surat 693/BPSK.Im/I/2022 namun ketika persidangan tersebut pihak tergugat tak kunjung datang
Persidangan tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Adi Purnomo S.H dengan hakim anggota Hendra Irvan Helmy S.H pihak Pelaku Usaha dan Wawan Sugiarto S.TP pihak Konsumen dengan di dampingi panitera Wawan Setiawan S.H
Ketua Majelis Hakim Adi Purnomo mengatakan sangatlah disayangkan pasalnya tidak adanya keterbukaan terhadap pelaku usaha dengan konsumen perihal tersebut
"Sangat disayangkan sekali dengan ketidakhadiran dari pihak Pelaku usaha ini dapat merugikan dirinya sendiri,pasalnya kalaupun hadir bisa dibicarakan secara mediasi kalau memang terjadinya seperti ini maka hasil yang didapat yaitu hasil mutlak dari majelis hakim", ujar Adi dalam persidangan
"Adapun dari hasil persidangan ini pihak pelaku usaha tidak menghiraukan putusan ini atau menolak untuk di eksekusi sesuai dengan putusan majelis hakim maka hal ini bisa di ajukan ke pengadilan negeri Indramayu untuk melakukan tindakan eksekusi Sendiri", Ujar Hendra Irvan Helmy S.H sebagai Hakim anggota pihak Pelaku Usaha
Bukan itu saja, ketika dirinya mendapatkan pemberitahuan bahwa mobil miliknya ternyata sudah di lelangkan dengan harga tak sesuai pasalnya Suta mengaku hanya dengan membayar 5 kali ansuransi lagi maka mobil tersebut menjadi haknya yang diketahui sebelumnya mobil tersebut di ambil dari PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE secara kredit
" Saya mengadukan ini karena saya merasa dirugikan oleh pihak pelaku usaha pasalnya saya hanya kurang setoran 5 saja tapi mobil saya sudah di ambil dan dalam keadaan dipakai buat usaha,bukan itu saja yang tambah saya kaget mobil saya sudah di lelang dengan harga yang menurut saya jauh dari pasaran hanya Rp. 230.000.000,- yang menurut saya pasaran mobil itu sekitar Rp. 300.000.000,- lebih dan dalam hal ini pada saat terjadinya lelang saya sama sekali tidak diberitahu tau-taunya sudah deal saja harganya, harapan saya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dalam perkara ini ", ujar Suta pada persidangan
Besar harapan terhadap klaenNya bisa di selesaikan dengan seadil-adilnya karna sebelumnya Ruslandi sebelum sudah dilayangkan Somasi terhadap Pelaku Usaha namun upaya tersebut sama sekali tidak dihiraukan oleh pelaku usaha dan akhirnya dilakukanlah gugatan ke BPSK sebagai upaya ke dua agar hak kliennya bisa didapatkan, Ruslandi berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi dalam Perbankan khususnya dalam pengkreditan
"Dalam hal ini saya berpesan agar masyarakat waspada dalam perikatan sepihak baik Debitur maupun Kreditur agar benar-benar dipahami betul baik akibat,resiko maupun toleransi ketika ada prestasi yang tidak dapat dipenuhi, mintalah salinan perjanjian dalam bentuk apapun agar paham akan hak dan kewajiban dan yang terakhir jangan serahkan barang sebagai jaminan fidusial tanpa adanya pendampingan hukum", tegasnya .( Aan )
Post A Comment: