Koran Cirebon ( Tegal ),Dalam kinerjanya,Satuan Narkoba Polres Tegal berhasil mengawali tahun 2022 ini dengan mengungkap kasus peredaran dan penyalah gunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres tegal.
Kepala Satuan Narkoba Polres Tegal AKP. Triyatno, SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa,pengungkapan diawal tahun ini adalah bukti kerja keras Tim opsnal Narkoba Polres Tegal, walaupun nuansa Tahun Baru masih bergema namun tugas dan kewajiban sebagai anggota Polri khususnya satuan Narkoba sebagai unit penindakan dalam memutus mata rantai penyalahgunaan Narkoba dimasyarakat tetap berjalan.
"Beberapa hari yang lalu kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasannya diwilayah Lebaksiu marak penyalahgunaan Narkoba”, ungkap AKP Triyatno.
Menindak lanjuti laporan tersebut, tim opsnal narkoba Porles Tegal yang dipimpin PS Kanit Opsnal Bripka Daris melakukan penyelidikan.
Hingga kemudian pada hari selasa 4 Januari 2021 kami melakukan penangkapan terhadap tersangka FSN (31) warga Ds. Jatimulya Rt. 4 Rw. 6 Kecamatan Lebaksiu yang saat itu sedang mengendarai Spm Honda Beat di pinggir jalan desa Yamansari Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal.
Lanjut dari hasil penggeledahan badan, ditemukan 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro Merah yang didalam nya berisi 3 (tiga) batang rokok Marlboro dan 1 (satu) paket yang berisi serbuk kristal diduga sabu yang terbungkus plastik klip bening seberat 0,63 gram.
Selanjutnya dilakukan introgasi dan tersangka mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya.
“Triyatno juga menjelaskan bahwa tersangka kita lakukan tes skrining urine atau UDS yang digunakan untuk menganalisis keberadaan obat-obatan terlarang, dari hasil tes tersebut diketahui tersangka positif amfetamin dan metamfetamin”, Jelasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti handhpone, rokok yang didalamnya berisi paket sabu, dan sepeda motor yang disita di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tegal untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait asal usul barang tersebut.
Dengan kerja keras dan semangat yang Tinggi dan Tanpa kenal Lelah,Satnarkoba polres tegal yang di pimpin oleh AKP. Triyatno.,SH agar dapat Memutus mata rantai peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Tegal Jawa Tengah.
Pasal yang akan di terapkan tersangka penyalahgunaan narkoba itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Karena tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," Ungkap AKP. Triyatno.,SH.( Firda Asih/Sudi Aji )
Post A Comment: