BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

7 terdakwa Sajam F-Kamis di Vonis 1 tahun 6 bulan

Koran Cirebon (Indramayu) - 7 terdakwa dalam perkara membawa senjata tajam dan senjata api saat insiden berdarah di PG jatitujuh silam dihukum 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas 1B Indramayu,Kamis(20/01/2022)


    "Dari hasil persidangan para hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakini bersalah sesuai pada pasal 2 ayat(1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951", kata Wimmi D Simarmata selaku perwakilan kaHumas Fatchu Rochman saat ditemui usai sidang


    Berdasarkan keterangan Wimmi itulah yang menjadi dasar hukum bagi majelis hakim mengambil keputusan sehingga dalam amarnya majelis hakim menyatakan pidana 1 tahun 6 bulan


    Vonis hakim yang dijatuhkan sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri Indramayu pada sidang sebelumnya yaitu 2 tahun penjara


    "Dalam putusannya majelis hakim sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun hal yang meringankan,namun dalam hasil tersebut merupakan hasil musyawarah dari para hakim", imbuhnya


    Menurut Ruslandi SH selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa para terdakwa sudah menerima putusan dari majelis hakim


    "Dalam putusan tadi baik pihak keluarga ataupun dari terdakwanya sendiri juga telah menerima keputusan tersebut,sehingga saya selaku penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan terhadap keputusan majelis hakim", Ungkapnya


    Hal yang sama juga di sampaikan oleh Heriyanto SH dan Saprudin SH MTJ yang juga merupakan kuasa hukum terdakwa,menurutnya putusan majelis hakim sudah dibawah tuntutan JPU


    " Ini kita Angga bahwa pembelaan kami berhasil dan kami menerima putusan majelis hakim,namun pihak JPU masih pikir-pikir maka kita tunggu saja", ucap Saprudin dan Heri.


( Aan )

Banner

Post A Comment: