"Dari hasil persidangan para hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakini bersalah sesuai pada pasal 2 ayat(1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951", kata Wimmi D Simarmata selaku perwakilan kaHumas Fatchu Rochman saat ditemui usai sidang
Berdasarkan keterangan Wimmi itulah yang menjadi dasar hukum bagi majelis hakim mengambil keputusan sehingga dalam amarnya majelis hakim menyatakan pidana 1 tahun 6 bulan
Vonis hakim yang dijatuhkan sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri Indramayu pada sidang sebelumnya yaitu 2 tahun penjara
"Dalam putusannya majelis hakim sudah mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun hal yang meringankan,namun dalam hasil tersebut merupakan hasil musyawarah dari para hakim", imbuhnya
Menurut Ruslandi SH selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa para terdakwa sudah menerima putusan dari majelis hakim
"Dalam putusan tadi baik pihak keluarga ataupun dari terdakwanya sendiri juga telah menerima keputusan tersebut,sehingga saya selaku penasehat hukumnya tidak mengajukan keberatan terhadap keputusan majelis hakim", Ungkapnya
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Heriyanto SH dan Saprudin SH MTJ yang juga merupakan kuasa hukum terdakwa,menurutnya putusan majelis hakim sudah dibawah tuntutan JPU
" Ini kita Angga bahwa pembelaan kami berhasil dan kami menerima putusan majelis hakim,namun pihak JPU masih pikir-pikir maka kita tunggu saja", ucap Saprudin dan Heri.
( Aan )
Post A Comment: