BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

2021,Penambahan Kasus tidak signifikan tetapi berpengaruh


Koran  Cirebon  ( Indramayu ). Dalam penangan perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Indramayu dari Januari hingga Desember 2021 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya,Jumat(07/01/2022)

Pada tahun sebelumnya untuk kasus Pidana sendiri tahun 2020 sekitar 320 kasus sedangkan untuk di tahun 2021 berjumlah 344 kasus

Bukan itu saja pasalnya untuk perkara yang dijalani di tahun 2021 untuk perdata 75 perkara, gugatan biasa 29 perkara dan permohonan sebanyak 108 perkara

Hal ini dibenarkan kepala Humas Pengadilan Negeri Indramayu Fatchu Rachman mengatakan," dari tahun sebelumnya untuk khususnya pengadilan negeri Indramayu ini mengalami peningkatan walaupun tidak signifikan dari tahun sebelumnya untuk pidana total pada akhir tahun 2021 berjumlah 433 kasus,perdata 75 kasus, gugatan biasa 29 perkara dan permohonan 108 perkara", ujarnya

Di tahun 2021 dalam perkara pidana semua kejahatan masuk dimulai dari terbanyak di Indramayu yaitu Narkotika setelah itu  Pencurian , menurut Humas faktor yang menjadi alasan maraknya Narkotika dan pencurian yaitu didasari dari pendidikan serta faktor lingkungan

Bukan itu saja dalam tahun 2021 marak kasus yang dilakukan oleh anak dibawah umur sebanyak 10 kasus sebagai pelaku anak dan menjadi korban,dalam hal ini adapun kejahatan anak yang dilakukan meliputi pencurian, pengeroyokan yang rata-rata usia 15 tahun sampai 18 tahun 

Menurut Fatchu sendiri penanganan perkara kasus anak ini mengikuti aturan dan undang-undang khusus dengan tujuan melindungi, dalam katagori ringan maka anak tersebut akan di kbalikan kepada orang tua masing-masing dan dalam katagori berat maka akan di titipkan ke dinas sosial dan dinas ketenagakerjaan 

 "Dalam kasus anak kami berusaha melindungi karena  ada aturan serta undang-undang anak yang berlaku walaupun anak tersebut berbuat salah pada hukuman yang di jatuhkan ada yang kami kembalikan kepada orang tuanya adapula yang kita titipkan ke dinas sosial atau dinas ketenagakerjaan,adapun dengan harapan setelah dititipkan anak tersebut mempunyai keahlian dan tidak melakukan pelanggaran hukum di kemudian hari",ujarnya

"Adapun kedepannya saya berharap kepada Pemda Indramayu khususnya bisa bersinergi dengan pengadilan negeri Indramayu agar ketika terjadi pelanggaran terhadap anak kita tidak bingung lagi dan kita mempunyai tujuan agar anak tersebut bisa berubah dengan berbagai keahlian sehingga tidak akan melakukan kejahatan lagi di kemudian hari", tambanya.( Aan )


Banner

Post A Comment: