Koran Cirebon ( Indramayu ), setelah ditunda selama 2 Minggu akhirnya perkara PG Jatitujuh yang menimbulkan korban tersebut akhirnya digelar Rabu(29.12.2021) dengan agenda keterangan saksi
Dalam sidang tersebut ke 7 terdakwa masing-masing dijadikan sebagai saksi untuk terdakwa lain yang disebut sebagai Saksi Mahkota
Hal tersebut dibenarkan oleh Fatchu Rochman selaku Kepala Humas Pengadilan Negeri Indramayu yang mengatakan," benar,pada sidang ini para terdakwa dijadikan sebagai saksi untuk para terdakwa itu sendiri kecuali Untuk terdakwa Samsudin sendiri saksinya adalah 2 Orang tersangka pembunuhan yang saat ini ditahan di lapas ", ujarnya
Dan pada saat persidangan baik Jaksa penuntut umum,Penasehat Hukum ataupun para terdakwa tidak mengajukan saksi yang dapat meringankan sehingga sidang ditunggu1 Minggu kedepan dengan beragendakan pemeriksaan para terdakwa
Baik Ruslandi S.H bersama Heriyanto S.H setelah pemeriksaan terdakwa yang selanjutnya akan menjadi agenda tuntutan dengan harapan Jaksa Penuntut Umum dapat memberikan tuntunan yang bersifat Obyektif terhadap para terdakwa
"Saya berharap tuntutan jaksa nanti bisa bersifat Obyektif karena mereka sudah mengakui,menyesali karena pada saat itu terbawa suasana pada saat apa yang terjadi di PG Jatitujuh tersebut", ujar Ruslandi.( Aan )
Post A Comment: