Koran Cirebon ( POLRES CIREBON KOTA ), Tidak di sangka dan dinyana oleh beberapa orang sopir dan kernet yang sedang asyik menikmati sabu-sabu kepergok dan ditangkap langsung oleh jajaran satuan Narkoba Polres Cirebon Kota dalam Asuhan Kasat Narkoba Akp Tanwin Nopiansah. SE. Personil yang sudah lama mengamati kegiatan mereka. Hal ini terungkap dalam Konpres Polres cirebon kota yang berhasil mengamankan sebanyak 6 tersangka 4 (empat) berasal dari Jateng yang merupakan sopir dan kernet. Untuk 2 (dua) tersangka berasal dari Cirebon. Dengan sabu seberat 12.1 gram (dua belas koma satu) gram di pimpin oleh Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH Kapolres Cirebon Kota. Sabtu (25.12.21) Jam 09.30 wib.
" Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu ini, terungkap di Dipinggir jalan Nasional kel. pegambiran kec. lemahwungkuk Kota Cirebon. Keempat pelaku yakni dua sopir RM (46) dan GR (35) serta dua kernet SR (44) dan HW (28). Mereka menggunakan sabu tersebut saat tengah beristirahat dalam perjalanan dari Jakarta menuju ke Lombok. ". Jelas Akbp M. Fahri siregar.
Lanjut Fahri " Dari ke 4 tersangka tersebut berhasil disita BARANG BUKTI dari tersangka *RM* dan *SR* berupa 1 buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas kaca minuman C1000 tutupnya tersambung 2 buah sedotan. 1 unit hp merk xiomi. 1 unit hp merk Oppo . 1 unit hp merk Nokia dan 1 unit mobil box Isuzu warna putih. Sementara dari *GR* dan *HW* berhasil di sita 1 Buah pipet kaca warna bening terdapat narkotika jenis shabu. 1 buah alat hisap (bong) terbuat dari air mineral terdapat dua buah sedotan. 1 unit hp merk Redmi dan 1 unit mobil HINO dengan plat nomer K 8978 TK ".
Dilanjutkan oleh Kasat Narkoba Polres Ciko " Kronologis penangkapan, pada hari selasa tanggal 21 Desember 2021 sekira jam 01.30 wib petugas Polisi dari satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota yang di pimpin oleh IPDA BASTIAN DHIRA OW, S.Tr.K ketika sedang melaksanakan patroli malam rawan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar diwilayah hukum polres Cirebon kota. Kemudian telah dicurigai dua mobil truk box Hino dan Isuzu berhenti Dipinggir jalan Nasional kel. pegambiran kec. lemahwungkuk Kota Cirebon. Selanjutnya dihampiri oleh petugas sambil diperlihatkan surat tugas dan mengaku bernama *RM* dan *SR* . Dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut ". Ungkap Akp Tanwin Nopiansah, SE.
Jelas tanwin " Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka inisial *D* yang berada di Surabaya dengan sistem COD (adubagong) dan modus mereka dengan menempel, pengguna/pemakai dan transaksi langsung (COD) ".
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota karena tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang/ DEPKES RI didalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Kepada para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan permenkes No. 14 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan. Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres cirebon kota.( Sudi Aji )
Post A Comment: