BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Patroli antisipasi Nataru, sat narkoba Polres Ciko, pergoki dan menangkap sopir serta kernet asyik nyabu


Koran   Cirebon  ( POLRES CIREBON KOTA ), Tidak di sangka dan dinyana oleh beberapa orang sopir dan kernet yang sedang asyik menikmati sabu-sabu kepergok dan ditangkap langsung oleh jajaran satuan Narkoba Polres Cirebon Kota dalam Asuhan Kasat Narkoba Akp Tanwin Nopiansah. SE. Personil yang sudah lama mengamati kegiatan mereka. Hal ini terungkap dalam Konpres Polres cirebon kota yang berhasil mengamankan sebanyak 6 tersangka 4 (empat) berasal dari Jateng yang merupakan sopir dan kernet. Untuk 2 (dua) tersangka berasal dari Cirebon. Dengan sabu seberat 12.1 gram (dua belas koma satu) gram di pimpin oleh Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH Kapolres Cirebon Kota. Sabtu (25.12.21) Jam 09.30 wib.

" Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu ini, terungkap di Dipinggir jalan Nasional kel. pegambiran kec. lemahwungkuk Kota Cirebon. Keempat pelaku yakni dua sopir RM (46) dan GR (35) serta dua kernet SR (44) dan HW (28). Mereka menggunakan sabu tersebut saat tengah beristirahat dalam perjalanan dari Jakarta menuju ke Lombok. ". Jelas Akbp M. Fahri siregar.

Lanjut Fahri " Dari ke 4 tersangka tersebut berhasil disita BARANG BUKTI dari tersangka *RM* dan *SR* berupa 1 buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas kaca minuman C1000 tutupnya tersambung 2 buah sedotan. 1 unit hp merk xiomi. 1 unit hp merk Oppo . 1 unit hp merk Nokia dan 1 unit mobil box Isuzu warna putih. Sementara dari *GR* dan *HW* berhasil di sita 1 Buah pipet kaca warna bening terdapat narkotika jenis shabu. 1 buah alat hisap (bong) terbuat dari air mineral terdapat dua buah sedotan. 1 unit hp merk Redmi dan 1 unit mobil HINO dengan plat nomer K 8978 TK ".

Dilanjutkan oleh Kasat Narkoba Polres Ciko " Kronologis penangkapan, pada hari selasa tanggal 21 Desember 2021 sekira jam 01.30 wib petugas Polisi dari satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota yang di pimpin oleh IPDA BASTIAN DHIRA OW, S.Tr.K ketika sedang melaksanakan patroli malam rawan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar diwilayah hukum polres Cirebon kota. Kemudian telah dicurigai dua mobil truk box Hino dan Isuzu berhenti Dipinggir jalan Nasional kel. pegambiran kec. lemahwungkuk Kota Cirebon. Selanjutnya dihampiri oleh petugas sambil diperlihatkan surat tugas dan mengaku bernama *RM* dan *SR* . Dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut ". Ungkap Akp Tanwin Nopiansah, SE.

Jelas tanwin " Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari tersangka inisial *D* yang berada di Surabaya dengan sistem COD (adubagong) dan modus mereka dengan menempel, pengguna/pemakai dan transaksi langsung (COD) ".

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota karena tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang/ DEPKES RI didalam memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Kepada para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1)  huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan permenkes No. 14 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan. Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres cirebon kota.( Sudi Aji )

Banner

Post A Comment: