BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Jelang Nataru, Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Enam Kasus Kejahatan Jalanan



Koran  Cirebon  ( MAJALENGKA ), Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, Polda Jabar berhasil mengungkap enam kasus kejahatan jalanan dengan menangkap 11 tersangka di sejumlah lokasi yang berbeda.

Pengungkapan tersebut, dilakukan polisi menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada operasi rutin pengungkapan Curas, Curat dan Curanmor (C3) serta gangguan kamtibmas di jajaran wilayah Polres Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim AKP Febri H Samosir mengatakan, para tersangka tersebut terdiri dari pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) serta pengeroyokan dan pemerasan terhadap anak dibawah umur.

Adapun untuk pelaku Curat, menurut kapolres, ada lima tersangka yang dibekuk dari tiga kasus berbeda yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Majalengka. Diantaranya, dengan modus ganjal ATM, bobol mini market dan pencurian sepeda motor.

"Sedangkan, untuk pelaku Curas ada satu pelaku. Dengan modus melakukan perampasan, penodongan dengan menggunakan senjata tajam hingga melakukan pemukulan terhadap korban," ungkap Edwin Affandi saat konferensi pers di Majalengka, Jumat (17/12/2021) kemarin.

Selain itu, dikatakan kapolres, untuk para pelaku pengeroyokan ada tiga orang tersangka yang sudah diamankan petugas. Mereka melakukan penganiayaan bersama - sama terhadap seorang juru parkir di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Majalengka.

"Sementara untuk tindak pidana pemerasan disertai pengancaman terhadap anak dibawah umur, kita telah mengamankan dua orang tersangka," jelasnya.

Modus yang dilakukan para pelaku tersebut, meminta handphone secara paksa kepada korban sambil mengancam dengan mengeluarkan sembilah gunting.

"Selain ke-11 tersangka, polisi juga telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Majalengka," jelasnya.

Akibat perbuatannya untuk pelaku Curas akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan, pelaku Curat akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Sementara untuk para pelaku tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap anak dibawa umur, akan kita jerat pasal 368 KUHP Jo UU darurat No 12, tahun 1951, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan, untuk kasus pengeroyokan atau penganiayaan akan kita kenakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana," tandasnya.

( Sudi Aji, Dede S )

Banner

Post A Comment: