Dalam sambutannya, Imron menyebutkan, Reforma Agraria merupakan salah satu program prioritas nasional untuk penataan kembali, penguasan, dan sumber agraria bagi kepentingan rakyat kecil.
Reforma Agraria, lanjut Imron, sejalan dengan TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) IX/2001 tentang Pembaruan Reformas Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).
Kemudian, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tentang Reforma Agraria, tujuan dari program ini untuk menangani sengketa dan konflik agraria agar menciptakan sumber kemakmuran kesejahteraan masyarakat.
"Melalui rapat ini, diharapkan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Cirebon berjalan seoptimal mungkin, mencapai tujuan sesuai Undang-undang. Perlu adanya partisipasi aktif seluruh unsur teknis bisa menyelesaikan permasalahan Reforma Agraria tahun 2022," kata Imron.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon, Mokhamad mengatakan, salah satu dalam program Reforma Agraria yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Saat ini, kata Mokhamad, pihaknya mulai melakukan penataan aset mulai dari tanah hak guna usaha (HGU), tanah terlantar, tanah aset pemerintah (provinsi, kota/kabupaten, dan desa), hingga tanah wakaf.
"Seluruh bidang tanah harus terdaftar. Ini semua untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Mokhamad mengatakan, kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria di Jawa Barat dilakukan di sembilan kota/kabupaten, yaitu Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, dan Kota Bandung.
( Sudi Aji,Firda Asih )
Post A Comment: