Koran Cirebon ( Lampung Utara ), Menindaklanjuti terkait dengan dugaan penganiayaan Sandra Jaya 16 tahun salah satu siswa peserta didik Madrasah Aliyah Swasta (MAS PLUS) Wali Songo,di bawah asuhan KH. M.Nour Komarudin.
Yang beralamat di Desa Bandar Kagungan Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.Sontak menuai menjadi sorotan publik,atas ketidak nyamanan dan keamanan di ruang lingkup sekitar Pondok Pesantren Wali Songo.
Seperti di sampaikan Syahbudin Hasan
Direktur LPK-N Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Kabupaten Lampung Utara , pada media ini,Rabu,17/11/2021.
Dirinya sungguh sangat menyayangkan kelalaian dari pihak Sekolah MAS PLUS Wali Songo.Di dalam ruang lingkup Pondok Pesantren,bisa masih terjadi pemalakan dan penganiayaan di sertai pengeroyokan.
Yang tidak sampai di ketahui oleh pihak Pondok dan menbiarkan hal tersebut terus terjadi berkali-kali dengan korban Sandra Jaya,tampa ada tindakan tegas,dari pihak penanggungjawab Pondok Pesantren Wali Songo kepada para pelaku ," katanya.
Syahbudin juga mendesak aparat penegak hukum Kepolisian Resort Polres Lampung Utara,dapat untuk segera menindak lanjuti pengaduan penganiyaan dan pengeroyokan yang telah di laporkan oleh pihak korban beberapa beberapa hari yang lalu ," ujarnya.
Syahbudin Hasan juga menghimbau kepada wali santri atau orang tua murid, untuk hati-hati menitipkan anak atau menyekolahkan anak di MAS PLUS Pondok Pesantren Wali Songo.
Kalau pun sampai kehilangan nyawa anak kita di Pondok Pesantren yang di aniaya oleh sesama rekan asramanya,sudah terlihat bahwa pihak Pondok Pesantren, akan lepas dari peran seorang penerima titipan kita selaku wali santri.
Sayogianya sudah kita serahkan untuk mendidik anak kita,agar dapat menjadi seorang anak yang mempunyai "Akhlakul Karimah"Bukan untuk menjadi premanisme seperti para pelaku yang menganiaya salah satu korban Sandra Jaya ," sebut Syahbudin.
Syahbudin menambahkan dalam kaca mata hukumnya di luar konteks KUHP 351 tentang penganiayaan.Syahbudin meminta pihak Kepolisian agar dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 di ubah dengan Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Bila orang yang melakukan kekerasan /penganiayaan terhadap anak dapat di hukum berdasarkan Pasal 80 jo Pasal 76 C UU 35 / 2014 berbunyi sebagai berikut ;
Setiap Orang dilarang menempatkan , membiarkan , melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak."Pasal 80 UU 35/2014:.
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan / atau denda paling banyak Rp 72.000. 000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana di tambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Selain itu, perlu Anda ketahui, ancaman pidana dalam pasal penganiayaan di KUHP dan UU 35/2014 tersebut berlaku bagi mereka yang sudah dewasa.
Sedangkan ancaman pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang sudah dewasa.
Sebagaimana mana yang telah diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ," tandasnya.
Sampai berita ini di terbitkan pihak Ponpes Wali Songo belum dapat di konfirmasi (Tim/Red).
Post A Comment: