Koran Cirebon ( Kabupaten Cirebon ), Saat rekan wartawan berkunjung ke salah satu Kantor Dinas di kawasan perkantoran Sumber Kabupaten Cirebon dan bertemu dengan Kepala Dinas untuk diminta pendapatnya terkait cara pencegahan banjir saat memasuki musim penghujan, Oknum Kadis dari salah satu Dinas yang berinisial IRH menjawab dengan nada sinis, "Mas dari mana, kemudian dijawab oleh wartawan, dari media FHI. Kadispun balas jawab media apa itu, selama 4 tahun saya di Humas tidak pernah dengar dan kenal FHI." Rabu (17/11/2021).
"Anda kenal saya tidak, lanjut IRH dengan nada sombong dan tatapan mata seolah meremehkan rekan wartawan." Hal tersebut adalah salah satu bentuk pelecehan terhadap wartawan, Kata Koharrudin, Ketua Holistik Insan Penulis & Wartawan Indonesia (HIPWI) Cirebon.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai sumpah atau janji PNS, lanjut Kohar. Salah satunya menyatakan bahwa PNS adalah abdi masyarakat. Seorang abdi masyarakat seharusnya bisa melayani masyarakat dengan baik dan sopan santun. Ujar Kohar.
Begitu juga dengan profesi wartawan yang secara hukum dilindungi oleh undang-undang pers no. 40 tahun 1999. Bab II pasal 4 ayat 2 yang berbunyi "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."
Kohar sangat menyesalkan perbuatan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon IRH yang secara langsung melakukan pelecehan terhadap insan pers nasional.
Kepada Bupati Cirebon, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon agar bisa mengarahkan pejabat yang ada dipemerintahan sesuai dengan janji PNS yaitu abdi masyarakat ungkap Kohar.
Bahkan Asih Mintarsih biasa di panggil Firda Asih Pimpinan Perusahaaan Media Online dan Cetak Koran Cirebon menambahkan,karena tugas utama wartawan adalah mencari Berita,maka pastinya wartawan akan mencari dan mendatangi Dinas terkait untuk di wawancara atau di mintai keterangan dan tanggapannya agar Beritanya berimbang.
Seharusnya kejadian seperti ini tidak terjadi kalau saja oknum Kepala Dinas tersebut mengerti UU Pers dan adanya Keterbukaan Informasi Publik(Kip).Pungkasnya.( Prayoga )
Post A Comment: