Adapun identitas tersangka berinisial RK (26) Warga desa Wira Laga 1, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, dan BMJ (29) Warga Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan. Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-32 / X / 2021 / SPKT / POLSEK MESUJI TIMUR / POLRES MESUJI / POLDA LAMPUNG, tanggal 10 Oktober 2021.
Penangkapan dilakukan Jelas Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang di lakukan oleh kedua tersangka di Desa Wonosari Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji yang terjadi pada hari Jumat 08 Oktober 2021 lalu sekira Pukul 18.30 Wib.
Lebih lanjut terang Kasat Reskrim menceritakan, pada saat itu korban memarkirkan kendaraannya di teras dan masuk kedalam rumah kurang lebih sekira 15 menit di dalam rumah lalu dia mendengar suara motornya di hidupkan, kemudian korban keluar dan melihat motor miliknya telah raib. Selanjutnya korban menghubungi Suparlan untuk meminta tolong, dan Suparlan pun langsung menghubungi Babinkamtibmas Desa tersebut yaitu Briptu Sihotang.
Mendapat laporan, Briptu Sihotang langsung menuju TKP, Malang nasip tersangka, saat di perjalanan akan menuju ke TKP Briptu Sihotang berpapasan dengan ciri ciri motor yang di laporkan oleh korban, dengan sigap Briptu Sihotang menghadang kedua tersangka akan tetapi keduanya melarikan diri dengan meninggalkan barang hasil kejahatan dan motor tersangka. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 5.000.000. Tutur IPTU Fajrian
Adapun penangkapan bermula pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 sekira Pukul 14.00 wib Team Tekab 308 Polres Mesuji dan unit Reskrim Polsek Mesuji Timur mendapatkan informasi bahwa yang di duga sebagai tersangka sedang berada di seputaran pekat register 45, dan menanggapi laporan tersebut team langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka. Dikarenakan saat akan di lakukan penangkapan melakukan perlawanan dan akan melarikan diri tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti 1 unit sepeda motor honda new beat street warna kombinasi hitam putih tanpa nopol dan 1 unit sepeda motor honda beat street warna hitam nopol : BE 3272 LB di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya kedua tersangka akan di kenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pungkas Kasat Reskrim
(Eko.Firda Asih)
Post A Comment: