Koran Cirebon ( Kabupaten Bandung ), Masa Kampanye Calkades Desa Panenjoan Kec. Cicalengka Kab. Bandung Diakhiri dengan kampanye Dialogis yang digelar diruang Aula Lantai II Desa Panenjoan, kampanye tersebut dihadiri oleh Muspika setempat, para Calon Kandidat, Ketua panwas Kec. Cicalengka, dan panelis serta moderator yang sengaja dihadirkan oleh panitia Pilkades Panenjoan dari luar wilayah desa guna menghindari Suudzon dan pandangan yang tidak sedap (Sabtu 16/10/2021).
Akan tetapi ada yang menarik dan unik serta menarik perhatian team liputan, yaitu pada Pamplet sebaran acara Kampanye Dialogis, dipertiap gambar (photo) para Calkades terpampang juga tanggal lahir, dan yang menjadi sorotan team untuk mempertanyakan apakah itu salah penulisan ataukah salah pada saat pencetakan, di tanggal lahir salahsatu Calkades no Urut 02 a/n Shd tertera tanggal lahir 02 Agustus 1976, ketika di cek oleh team di berkas data yang team dapatkan pada saat investigasi awal terkait viralnya pemberitaan tentang Ijazah instan di 28 media online ternama, justru ada perbedaan yang mencolok yaitu pada berkas register yang team dapatkan pada saat mengunjungi PKBM Mekarsari a/n Shd tertera tanggal lahir 20 Agustus 1976, di surat keterangan kelulusan dari PKBM Mekarsari pun 20 Agustus 1976 bahkan di surat keterangan kelulusan yang dikeluarkan oleh Disdik Kab. Soreang pun sesuai dengan yang dari PKBM Mekarsari dan tidak sesuai dengan yang terpampang dipamplet selebaran acara Kampanye Dialogis hasil karya panitia Pilkades.
Mewawancarai Yeyet Rochyati S.Pd. team mendapatkan jawaban yang membingungkan, " Ya pak, dalam Pamplet tersebut itu sesuai data yang kami terima yaitu dari akta kelahiran, KTP, dan KK (Kartu Keluarga) Calkades no urut 02 a/n Shd ",ujar Yeyet.
Akan tetapi pada saat ditanyakan perbedaan dengan data dari PKBM Mekarsari dan Disdik Yeyet menjawab, " Sebagai Panitia kami hanya penyelenggara, terkait data dari PKBM dan Disdik, itu mungkin saja kesalahan Dinas dan PKBM itu sendiri ", tegasnya.
" Saya tegaskan sekali lagi bahwa kami panitia hanya menyelenggarakan, terkait hal-hal lain, itu diluar wewenang kami ",tukas Yeyet.
Team pun mencoba mewawancarai ketua Panwas Kec. Cucu Hidayat Disampaikan oleh ketua Panwas " Terkait Viralnya Pemberitaan Ijazah , silahkan Berkoordinasi dengan pihak panitia Pilkades, karena selama ini tidak ada laporan apapun secara tertulis kepada kami ", pungkasnya.
Melalui sambungan telepon WhatsApp, Shd mengatakan " Saya hanya korban, karena yang mengurusnya bukan saya, dan saya hanya akan fokus ke hari H pencoblosan karena sudah mulai masa tenang ".
Team akan meneruskan penelusuran, terkait perbedaan data dan statement yang disampaikan oleh Ketua Panitia Pilkades Panenjoan, dan hampir terang benderang viralnya Dugaan Ijazah instan.
Bukankah pada saat akan mendaftarkan anak ke sekolah tingkat Paud saja atau Pembikinan KTP dan KK ataupun Ijazah dan lainnya terkait riwayat/biodata itu mengacu ke Akta kelahiran?
Lalu kenapa jika ada perbedaan data yang jelas, bisa diterima dan diverifikasi oleh panitia, ataukah ucapan ketua Panitia Pilkades Panenjoan yang benar terkait kesalahan dari PKBM Mekarsari dan Disdik perihal surat keterangan kelulusan? Dan bisa dipastikan diduga didalam Ijazah nya tanggal lahir/bulan/dan tahun pun berbeda.
Dari awal penelusuran hingga berita ini diturunkan, team belum diperkenankan untuk melihat data-data persyaratan pencalonan a/n Shd.( Team liputan )
Post A Comment: