BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Delapan Pelaku Penganiayaan


Koran  Cirebon  ( POLRESTA CIREBON ), Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan delapan pelaku penganiayaan. Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang korban meninggal dunia dan dua korban lainnya mengalami luka-luka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, delapan pelaku itu berinisial IP, MI, SH, MK, ML, dan IK. Selain itu, dua pelaku lainnya merupakan kategori anak di bawah umur yang berinisial M dan S.

Diketahui para pelaku berasal dari salah satu kecamatan di Kabupaten Cirebon. Mereka terbukti menganiaya tiga korban secara bersama-sama pada Minggu (24/10/2021) dinihari sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

"Para pelaku menganiaya korban menggunakan kayu, batu bata, dan lainnya. Bahkan, sepeda motor korban juga dirusak oleh pelaku," ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (25/10/2021).

Ia mengatakan, peristiwa itu bermula saat para pelaku berpapasan dengan sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor dan dinilai meresahkan. Kemudian tiga korban kebetulan melintas sehingga para pelaku menduga mereka kelompok pemuda yang sebelumnya melintas.

Para pelaku langsung menganiaya ketiga korban menggunakan kayu, batu bata dan lainnya. Akibatnya, para korban tersebut mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSUD Arjawinangun untuk mendapatkan perawatan medis.

Nahas, salah satu korban meninggal dunia pada Minggu malam saat menjalani perawatan intensif di RSUD Arjawinangun. Sementara dua korban lainnya yang mengalami luka-luka masih mendapatkan perawatan medis.

"Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kami juga mengamankan barang bukti berupa kayu, batu bata, pakaian, sepeda motor, dan lainnya," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Pihaknya memastikan akan menindak tegas kelompok geng motor maupun arak-arakan sepeda motor yang mengganggu kondusivitas masyarakat. Bahkan, layanan hotline pengaduan pun dibuka untuk masyarakat Kabupaten Cirebon yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut.

Dalam kasus kali ini, jajarannya berhasil meringkus para tersangka kurang dari 24 jam. Hal tersebut sebagai bukti nyata keseriusan Polresta Cirebon dalam memberantas aksi kelompok-kelompok yang meresahkan warga.

"Tidak ada toleransi terhadap bentuk kekerasan apapun kepada masyarakat, dan ini menjadi upaya kami dalam melindungi masyarakat dan mewujudkan kamtibmas yang kondusif. Para orang tua juga harus menjaga anaknya dari pergaulan dan pengaruh lingkungan negatif yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas," ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.( Sudi Aji,Firda Asih )

Banner

Post A Comment: