Koran Cirebon ( KABUPATEN CIREBON ), Dengan Up nya pemberitaan rasa kekecewaan yang disampaikan oleh salahsatu pekerja yang bernaung di PT Dwi Karya Primajaya yang bergerak di bidang revitalisasi pasar Losari Kidul akibat kecelakaan kerja yang dialaminya pada saat sedang bekerja dijawab oleh salahsatu perwakilan dari PT. Dwi Karya Primajaya yaitu H. Dadang Karso melalui sambungan chatting WhatsApp (08/10/2021).
Disampaikan oleh H. Dadang Karso bahwa pihaknya telah mengutus perwakilan nya untuk mendatangi Ade Jimbul pada saat yang bersangkutan berobat ke Puskesmas, " Saya telah mengutus Jabar dan Pungki untuk menemui Ade Jimbul, dan pihak kami pun sudah menawarkan itikad baik untuk biaya pengobatan ".
Akan tetapi melalui chatting WhatsApp juga antara Redaksi dengan Ade Jimbul, team mendapatkan informasi yang berbeda, dikatakan oleh Ade Jimbul " Memang ada dari perwakilan PT mendatangi saya pada saat saya sedang berobat, akan tetapi biaya pengobatan pun saya yang bayar, bukan dari pihak mereka ".
" Jika soal uang, memang ada yang memberikan uang kepada saya sejumlah Rp. 50.000, (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan tidak saya terima atau isteri saya pun saya larang untuk menerima nya dan saya suruh isteri saya untuk mengembalikan nya kepada perwakilan dari PT tempat saya bekerja ".
Ditambahkan oleh Ade Jimbul " Biaya Pengobatan saja sudah lebih dari itu, sementara setelah saya berobat, otomatis saya tidak bisa bekerja selama masa penyembuhan yang belum tahu sampai kapan saya sembuh, jaman sekarang Lima puluh ribu cukup untuk apa mas ", ujarnya kepada Redaksi Via Sambungan telpon WhatsApp.
" Saya ini bekerja untuk mereka, dan pada saat sebelum terjadinya kecelakaan, baik saya atau para pekerja lainnya itu kan sudah banyak menguntungkan mereka, masa mereka menghargai saya hanya dengan segitu ", ucap Ade Jimbul pula melalui sambungan telpon WhatsApp.
" Sampai sekarang tidak ada itikad baik dari mereka, yang ada hanya Miss komunikasi, saya sangat kecewa dengan hal ini, dan saya akan coba menuntut hak-hak saya sebagai pekerja di perusahaan mereka, jika memang harus menempuh jalur hukum, maka saya akan coba tempuh jalur hukum, agar tidak terjadi lagi kepada para pekerja lainnya yang mengalami hal yang sama dengan saya supaya mendapatkan hak-hak sebagai pekerja ",tukas Ade Jimbul.( Red )
Post A Comment: