Koran Cirebon ( Indramayu ), Jumat,15 Oktober 2021. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau yang disingkat BPSK . Memiliki Peran penting dalam melaksanakan Proses dan Penuntasan Konflik Konsumen melalui cara Mediasi,Arbitrasi atau Konsiliasi dengan kesempatan yang diberikan mulai dari Konsultrasi,Perlindungan Konsumen,Pengawasan dalam penerapan Perjanjian dan lain hal .
BPSK ini diatur dalam Undang Undang No. 8 tahun 1999 disebutkan bahwa BPSK merupakan Lembaga Peradilan Konsumen di daerah tingkat II seluruh Indonesia.
Seperti Contoh sidang yang digelar pada hari Jumat 15 0ktober 2021 jam 14.00 wib bertempat di Kantor BPSK Indramayu Sekaligus sebagai Kantor Hukum Hendra Irvan Helmy SH & Rekan pada Pelaku Konsumen dengan No perkara 26 atas nama Abdul Soleh beralamat di desa Karangsong Indramayu dengan Di dampingi Kuasa Hukum Aditya Firmansyah S.Pd,SH disebut sebagai Pelaku Konsumen dan PT. Toyota Astra Financial Service Cabang Cirebon yang dikuasakan Oleh Madu Sedana sesuai dengan surat tugas dengan No.001/ST/TAF/X/2021.
Adapun Barang Yang disengketakan yaitu Mobil Toyota/Calya dengan nopol B 40 G M/T dengan Jumlah hutang keseluruhan Rp. 160.800.000,- dengan jangka waktu 48 bulan dan besaran ansuran Rp. 3.350.000,- yang pada isi gugatanya dari Pihak PT. Toyota Astra Financial Service Cabang Cirebon meminta pihak konsumen untuk membayarkan keseluruhan hutangya dengan alasan pihak konsumen sudah menunggak selama 3 bulan padahal dalam perjanjian pihak konsumen belum jatuh tempo untuk melunasi semua hutangya kepada Pihak Usaha dan dari pihak Konsumen juga sudah ada etika baik untuk membayar tetapi itu ditolak oleh PT. Toyota .
Dalam persidangannya dipimpin Ketua Majelis Kamsari Sabarudin SH.MH dengan beranggotakan Edi Handoko,S.Hut dan Kustana,SH dengan dibantu Panitra Pengganti Moh. Fathul Amri ,S Sos. Sidang yang sudah digelar 2 kali itu dari pihak Pelaku usaha tidak hadir dengan alasan tidak dapat ijin dari atasanya dengan demikian Ketua majelis meminta bukti Perjanjian Fidusia dan Dokumen Kontak pada sidang selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2021 sekaligus sebagai putusan dalam sidang .
Besar Harapan dengan hadirnya BPSK ini semua persoalan bisa di selesaikan dengan Mufakat bersama dan tidak berlarut di kemudian hari.( Aan Haryati )
Post A Comment: