Koran Cirebon ( Indramayu ). Senin,18 Oktober 2021. Bentrokan yang terjadi di lahan tebu PG Jatitujuh tersebut tidak lepas dari hasutan dari para pihak yang tidak suka dengan keberadaan PG jatitujuh tersebut akhirnya dari kejadian tersebut Kepolisian Resor(Polres)Indramayu membeberkan peran tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari insiden tersebut menewaskan dua orang petani senin(4/10) lalu.
Diketahui, dari kejadian tersebut Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan atau disebut F Kamis merupakan Anggota DPRD Indramayu dari Fraksi Partai Demokrat. Adapun nama tersangka yang sudah ditetapkan yaitu Taryadi(43 thn) merupakan Ketua F KAMIS, ERYT(53 thn) Anggota F KAMIS, DRYN(46 thn) Anggota F KAMIS,SBG(43 thn),SWY(51 thn) dan dua Orang tersangka lagi yang ditetapkan sebagai DPO yaitu X dan Y merupakan pengurus F KAMIS yang merupakan pelaku pembacokan pada tragedi berdarah tersebut di lahan PG Jatitujuh
Adapun barang bukti dari kejadian tersebut yaitu 4 buah senjata tajam,Dokumen dari PG Jatitujuh,KTA anggota F KAMIS,4 buah pakaian yang digunakan tersangka,1 buah Handphone,rekaman vidio peristiwa dari Drone dan hasil Autopsy dari Rumah sakit Bhayangkara Indramayu.
Menurut Penasehat hukum Ruslandi SH mengatakan," Untuk Taryadi sendiri pada saat penangkapan dia menetelephon saya secara pribadi untuk menjadi Penasehat Hukum dan untuk ke empat orang tersebut saya mendapat penunjukan langsung oleh Polres Indramayu",ujarnya
Dari kejadian tersebut petani tebu mengatakan akan keberadaan dari F KAMIS merupakan Fraksi seperti Preman karna peran dari Taryadi sendiri sebagai ketua dari F KAMIS yaitu Menggerakan,Menghasut para petani untuk melawan para petani lainnya yang bermitra dengan PG Jatitujuh.
( Aan,Parto )
Post A Comment: