Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Kajari Kabupaten Tulang Bawang siap memprosesnya, atas dugaan Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Mesuji(12/10/2021)
Dalam kasus ini, BO diduga ikut terlibat dalam proyek fiktif dengan nilai kerugian mencapai miliar, dalam proses pengelolaan media massa online maupun cetak.
Saipul menyampaikan, bahwa modus yang dilakukan oleh Diskominfo ini dengan mengadakan proyek media berlangganan fiktif tahun anggaran 2021
"Kemudian kami menduga dikelola oleh Kabid diskominfo dengan inisial BO selaku pengguna anggaran Media pada tahun 2021" ungkapnya.
Berdasarkan konfirmasi awak media melalui via telepon terhadap salah satu ketua organisasi Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) bahwasanya dari 4 ormas secara via WhatsApp sudah melayangkan laporan di Kejari Menggala.
"Disampaikan Andri Dari center laporan 0812 7246 xxxx mengatakan bahwasanya Kejari namun dalam pasal 8 ayat 1 PP RI nomor 43 tahun 2018 menyebutkan bahwa secara WhatsApp kami terima dan kami meminta dengan kelengkapan administrasi secara langsung "Laporan pengaduan paling sedikit memuat Uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi nya tindak pidana tuturnya
Sedangkan dalam laporan pengaduan bapak biar lebih secara terperinci dinas bersangkutan apa dan jenis pekerjaan nya yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi.
(Eko.Firda Asih)
Post A Comment: