Koran Cirebon ( Indramayu ),Senin, 18 Oktober 2021. Tersangka yang sekarang ditetapkan sebagai terdakwa Ali alias Ben bin (alm)Abu Bakar (31 thn) pada kasus pembunuhan akhirnya menyerahkan diri ke Polres indramayu dengan korban bernama Deri Krismanto.
Kejadian itu bermula pada hari minggu tanggal 11 juli 2021 pukul 17.00 wib bertempat dihalaman parkir kolam renang bojong sari (BSI) Indramayu dengan sengaja merampas nyawa orang lain hal tersebut bermula ketika terdakwa meminta komisi kepada korban terkait bisnis mediator jual beli mobil milik orang lain dan korban mengatakan akan bertanggung jawab memberikanya tapi butuh waktu mendengar ucapan jorban terdakwa langsung emosi dan mendorong korban sehingga keduanya saling dorong bukan itu saja terdakwa langsung memukul dada sebelah kanan menggunakan siku tangan kanannya lalu terdakwa memukul wajah korban dengan tangan kiri yang dikepal sebanyak dua kali sehingga mengenai pipi dan rahang kiri yang membuat korban terjatuh dengan keras hingga akhirnya kepala korban membentur aspal jalan dan tidak sadarkan diri
Menurut kesaksian teman korban mengatakan," pada saat saya mengetahui korban terjatuh saya langsung menggendong korban beserta dua teman saya lagi dan membawanya ke warung,setelah diwarung saya mencoba menyadarkanya dengan kayu putih tapi tetap tidak sadar karena saya takut terjadi sesuatu saya bawa ke Rumah Sakit MM indramayu tetapi ditolak karena alasan penuh kemudian saya bawa lagi ke Rumah Sakit Bumi Patra(BP) Indramayu setelah diperiksa ternyata dokter mengatakan bahwa korban sudah meninggal", Ujarnya
Adapun bukti dari kejadian itu yaitu bukti Otopsi terhadap Jenazah Korban di Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu berdasarkan Visum et Repertum nomer Ver/177/VII/2021/Dokpol tanggal 12 Juli 2021.
Atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,( Aan Haryati )
Post A Comment: