Koran Cirebon ( Indramayu ), Rabu , 15 september 2021 Nomer Perkara 240 /Pid.Sus/2021/Pn. Idm atas nama terdakwa Nurcianto alias Nurci bin Rasudi digelar atas tuduhan Pemerkosaan dibawah Umur terhadap Korban MN(15 thn) yang beralamat di kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu.
Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis Fachu Rachman SH MH dengan beranggotakan Yanto Arianto SH MH dan Ade Yusuf SH MH dibantu panitra pengganti Salimah dan Penuntut Umum Tisna P. Wijaya SH dengan di dampingi Penasehat Hukum Ruslandi SH dkk .
Perbuatan tak senonoh itu di lakukan di sebuah gudang Musholah al Suthan Wakhoh yang berlokasi di Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu.
Pada saat pemeriksaan terdakwa mengakui atas perbuatanya yg dilakukan kepada santrinya awal terjadinya pada tahun 2017 - 2020 dan baru dilaporkan pada tahun 2021 dan sudah digelar 3 kali dalam persidangan.
Kasi Perlindungan Anak , Susiyantie S,Psi M,Si membenarkan adanya peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh seorang ustad kepada santrinya yang masih dibawah umur
"Saya selaku Kasi Perlindungan Anak bersama rekan rekan kami bekerja sama dengan pemda dan puskesmas untuk melakukan pendampingan berkala untuk mengetahui psikolog korban tersebut yang berpengaruh kepada kehidupan kedepanya dan terus memberikan semangat juga agar anak tersebut tidak Don , untuk sekarang saya lihat perkembanganya anak itu sudah mulai sedikit demi sedikit mulai bersosialisasi lagi walaupun itu belum 100% dan bukan itu saja akibat dukungan dari kita berikut keluarganya saya berharap bisa melewati masalah yang dihadapi sekarang ini"ujar Susi kepada media Koran Ceribon
Menurut informasi yang didapat, berdasarkan keterangan dari keluarga,korban tinggal bersama Neneknya karena kedua orang tuanya sudah bercerai ibunya yang bekerja di luar Negeri dan ayahnya sudah berkeluarga lagi . Korban tersebut yang menjadi salah satu santri di tempat belajar mengaji sering di iming imingi dengan serangkaian kebohongan bujuk rayu ustad tersebut kepada korban dan perbuatan tersebut di dalam gudang Mushola di desa Arahan tempat ustad tersebut mengajar mengaji yang pada saat itu korban MN masih berusia 11 tahun , akhirnya Ustad tersebut berhasil memperdayai dan menyetubuhi Korban .
Perilaku tersebut sebenarnya sudah di curigai oleh istri terdakwa karna terdakwa sering tidur diatas pangkuan korban dan sudah di ingatkan tetapi terdakwa tidak menggubrisnya
Oleh karena itu perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pertama: pasal 76D UU 39 tahun 2014 Perlindungan Anak, Kedua : Pasal 76E UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.( Aan Haryati )
Post A Comment: