Majalengka(Koran Cirebon)- Polsek Bantarujeg Polres Majalengka bersama Koramil Bantarujeg melaksanakan kegiatan Yustisi penertiban penggunaan masker di depan Mapolsek Bantarujeg, Selasa (28/9/2021).
Saat ini perlu kesadaran semua pihak untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Majalengka. Selain harus patuh terhadap imbauan Pemerintah tentang protokol kesehatan, warga masyarakat juga wajib menggunakan masker saat keluar dari rumah.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Bantarujeg AKP Nuriyana mengatakan bahwa kegiatan himbauan Kamtibmas terkait pencegahan virus Corona (Covid 19) akan dilaksanakan secara berkesinambungan.
Para pengendara ini kemudian diberikan pemahaman tentang protokol wajib masker bagi yang beraktivitas di luar rumah. Seusai menerima pengarahan warga yang terkena razia ini diberi masker secara gratis.
Selain pemberian masker personel gabungan juga memberikan himbauan Kamtibmas mengajak warga masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyebaran Corona (Covid 19) .
Beberapa poin yang disampaikan antara lain masyarakat diminta tidak mengadakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, Melaksanakan pola hidup sehat dan physical distancing secara disiplin dan Tetap dirumah dan tidak terpengaruh dan meyebarkan berita dari sumber tidak jelas.
Yang terakhir, masyarakat dihimbau agar menyikapi situasi tanggap darurat Corona dengan tenang, tidak panik dan tingkatkan kewaspadaan di lingkungan masing – masing.
“Melalui kegiatan Yustisi ini sangat diharapkan akan timbulnya rasa tanggung jawab bersama menanggulangi penyebaran Virus Covid-19. Mari kita biasakan untuk menjadikan masker sebagai kebutuhan pokok kita pada saat ini,” ujar Kapolsek AKP Nuriyana.
(Sudi Aji.Dede Sukmara)
Post A Comment: