BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap Kasus Penganiayaan Geng Motor Dalam 36 Jam


Koran  Cirebon  ( POLRESTA CIREBON ), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh geng motor. Bahkan, petugas berhasil mengamankan para tersangka dalam waktu 36 jam pasca kejadian.


Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Rina Perwitasari, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, terdapat enam tersangka yang berhasil diamankan. Mereka berinisial DH (17), ND (16), DR (17), DA (15), KS (16), DN (13), dan LL (16).



"Mereka merupakan anggota geng motor America. Sebagian besar para tersangka masih di bawah umur sehingga hanya satu tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers ini," kata Kompol Rina Perwitasari, S.H, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (29/9/2021).


Ia mengatakan, aksi penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan para tersangka terjadi pada Minggu (26/9/2021) di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, sekira pukul 02.30 WIB. Para tersangka menganiaya dan mengeroyok dua korban yang merupakan warga setempat.



Peristiwa tersebut bermula saat para tersangka dari kelompok geng motor America berkonvoi di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Kemudian, mereka bertemu dua korban yang berboncengan mengendarai sepeda motor.


Menurut Rina, para tersangka tiba-tiba mengeroyok dan menganiaya korban yang saat itu secara kebetulan berpapasan menggunakan senjata tajam. Pasalnya, tersangka tersinggung terhadap aksi korban yang menggerungkan knalpot sepeda motornya.



"Salah satu korban berhasil melarikan diri, tapi satu korban lainnya dikeroyok dan dianiaya hingga mengalami luka berat. Saat ini, korban belum dapat beraktivitas normal karena masih menjalani perawatan intensif di RSUD Arjawinangun," ujar Kompol Rina Perwitasari, S.H, S.I.K, M.H.


Pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan enam tersangka tersebut. Di antaranya, tiga unit sepeda motor, tiga buah senjata tajam berukuran cukup besar, bendera geng motor kelompok America, dan lainnya.



"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keenam tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," kata Kompol Rina Perwitasari, S.H, S.I.K, M.H.

( Sudi Aji, Lukman )

Banner

Post A Comment: