Majalengka(Koran Cirebon)- Pelaksanaan PPKM Mikro Darurat Level 2 di Kabupaten Majalengka, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Polres Majalengka terus melakukan pengecekan ke sejumlah perusahaan industri di wilayah hukum Polres Majalengka, Selasa (14/9/2021) kemarin.
Pengecekan PPKM Darurat Level 2 ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan didampingi Kanit Tipidkor IPTU Asep Rohendi di ikuti, perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan, Perwakilan Dinas Perindustrian/Perdagangan dan Gabungan Personil Polres Majalengka serta Satuan Sat Pol PP Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Reskrim AKP Edwin Affandi mengatakan, jika pihaknya komitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya. Salah satunya pengecekan ke sejumlah perusahaan Industri.
Operasi Yustisi PPKM Level 2 ini, pengecekan hari ini mulai dari PT Harapan Global Apparel dan PT. Diamond Internasional diwilayah Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka.
Selain pengecekan, personel Polres Majalengka juga memberikan imbauan dengan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur. Kasat Reskrim menjelaskan, jika melanggar PPKM Darurat akan diberikan sangsi yang tegas berupa sanksi Tipiring.
“Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan telah berjalannya peraturan dan kesadaran masyarakat dalam situasi PPKM Mikro Darurat di wilayah Hukum Polres Majalengka yang tujuannya untuk menekan Covid-19,” ucapnya.
Ia menuturkan, pihaknya terus melakukan pemantauan dan pengecekan terhadap pelaku usaha, pabrik, dan perkantoran yang masuk kriteria esensial, non-esensial maupun kritikal bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Tukas Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan.
(Sudi Aji. Ade Sukmara )
Post A Comment: