Koran Cirebon ( Indramayu ), (17/ 2021) Program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, sudah tersebar di seluruh Pengadilan di Indonesia salah satunya Pengadilan Negeri Indramayu yang di beri nama Lembaga Bantuan Hukum HADE INDONESIA RAYA( LBH HIR ) sudah di adakanya MoU. Banyak hal yang menunjukan bahwa pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu sangat diperlukan dan diharapkan adanya peningkatan / Intensitas pelaksanaan bantuan hukum setiap tahunya.
Hingga sekarang pengadilan negeri juga melalui lembaga bantuan hukum sebagaimana diketahui bahwa penegakan hukum melalui lembaga peradilan tidak bersifat diskriminatif artinya setiap manusia baik mampu atau tidak mampu secara sosial atau ekonomi berhak memperoleh pembelaan hukum di depan pengadilan,"katanya
Adapun cara dalam pemberian bantuan hukum ini yaitu 1. Surat Gugatan/Permohonan, 2. Surat keterangan tidak mampu(SKTM) dari lurah/Kepala desa atau Surat Keterangan tunjangan sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin(KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat(JAMKESMAS),Kartu Program Keluarga Harapan(PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai(BLT) , 3. Surat Pernyataan tidak mampu yang ditanda tangani Pemohon dan Ketua Pengadilan Negeri.
Dalam Pemberian bantuan hukum.menurut keterangan praktisi hukum,Arif Imran S.Kom SH.ini juga ada beberapa layanan hukum lainnya yaitu 1. Konsultan Hukum untuk berbagai Perkara , 2. Penulisan dokumen hukum contohnya gugatan, 3. bantuan untuk mendapatkan layanan pengacara / Advokat (untuk mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain sesuai kepentingan pemohon bantuan hukum), 4. bantuan untuk memperoleh pembebasan biaya perkara,"
Program pemberian bantuan hukum ini berpegang pada Perma1/2014 tentang Pedoman Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat tidak Mampu di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas 1B,"tegasnya ( Parto )
Post A Comment: