Koran Cirebon ( Garut ), 08/09/2021 Kegiatan Monitoring Kawasan Patuh Prokes di Satuan Pendidikan SDN 2 Sukasenng, dan MTS Persis Lempong Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat. Rabu, 08/09/2021 Mulai pukul 10.00 Wib.
Kapolsek Banyuresmi Kompol Sopian BJ SH menyampaikan, dalam rangka menindak lanjuti Inmendagri nomor 39 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa-Bali dan Keputusan Bupati Garut No. 443.1/Kep.957. Satpol PP/2021. Ungkapnya
Selanjutnya pada kesempatan pertama Tim Satgas Kecamatan Banyuresmi memberikan arahan tentang kawasan patuh Prokes di Satuan Pendidikan.
Menurutnya bahwa untuk Satuan Pendidikan boleh dibuka dengan kaasitas 50% dengan mewajibkan standar Prokes Covid 19 sangat ketat, membentuk Satgas Covid 19 di lingkungan pendidikan, menyediakan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan dilingkungan Sekolah dan atau bekerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan. Ujarnya
Selain itu pihak sekolah wajib memasang sepanduk kawasan patuh prokes, mekanisme pengawasan patuh prokes di lingkungan sekolah, penyelenggara atau pihak sekolah supaya melakukan himbauan-himbauan supaya siswa siswi tidak berkerumun dan pengaturan jadwal pulang dari sekolah. Pungkasnya
Turut hadir dalam giat tersebut; Camat Banyuresmi H.Jujun Juhana S.Sos. Msi, Kapolsek Banyuresmi Kompol Supian BJ, SH, Danramil 1110/ Banyuresmi Kapten Infantri Enjang Santana, Petugas Kesehatan PKM, Panit II Intel, Babinkamtibmas dan Babinsa Desa Sukaraja.( Beni. Firda, Aji )
Post A Comment: