Majalengka(Koran Cirebon)- Unit Reskrim Polsek Jatitujuh Polres Majalengka berhasil meringkus salah satu orang pencuri emas seberat 13 gram di sebuah rumah di Desa Randegan Wetan, Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka.
Salah satu orang tersangka, yakni nama inisial DRO warga Kabupaten Sukabumi melakukan aksi pencurian dengan berpura-pura ingin memberikan bantuan sosial (bansos).
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan bersama Kapolsek Jatitujuh IPTU Kenedy Joko Lelono mengatakan, aksi pencurian itu terjadi di rumah korban bernama Sukini (59) pada 30 Juli 2021 lalu.
"Saat beraksi para pelaku berjumlah dua orang. Mereka datang ke rumah korban sekitar pukul 10.00 WIB berpura-pura ingin memberikan bantuan yang mana mengaku dari Kecamatan Jatitujuh. Para pelaku disambut langsung oleh korban dan mengajak korban untuk masuk ke rumah," ujar Edwin, Jumat (10/9/2021).
AKBP Edwin Affandi menjelaskan, salah satu dari pelaku bertugas mengalihkan perhatian korban dengan mengajak korban mengambil foto di kamar belakang.
Sementara, pelaku lainnya menyelinap masuk ke kamar di bagian depan yang sebelumnya korban diminta menyimpan perhiasan yang digunakannya untuk disimpan di dalam kamar.
"Kedua pelaku mengajak pelapor masuk kedalam rumah dan korban diminta melepas perhiasan emas yang dipakainya dengan dibantu cucunya dan disimpannya didalam kamar, lalu seorang pelaku mengambil foto pelapor dikamar belakang dan seorang lagi berada di depan kamar tempat perhiasan disimpan dengan pintu terbuka mengambil perhiasan emas seberat 13 gram masing-masing kalung seberat 5 gram, gelang seberat 8 gram dan cincin yang kini belum diketahui beratnya," ucapnya.
Setelah berhasil mengambil perhiasan emas milik korban, kedua pelaku langsung pergi meninggalkan rumah tersebut dengan keadaan tergesa-gesa. Edwin menyebut, seorang pelaku lainnya kini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, Kapolsek Jatitujuh Polres Majalengka, IPTU Kenedy mengungkapkan, pelaku ditangkap di salah satu hotel yang beralamat di Kabupaten Subang.
"DRO ditangkap pada Rabu 8 September 2021 sekitar pukul 23.32 WIB di hotel yang beralamat di Jalan Jendral Achmad Yani No.100 Pasirkareumbi, Kecamatan Subang, Jawa Barat di kamar No 301," jelas dia.
Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 7,5 juta. Sementara pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Sudi Aji.Dede Sukmara)
Post A Comment: