Koran Cirebon ( Garut ), 28/09/2021 Pelaksanaan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Periode 2021-2027 Desa Bagendit Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut, dilaksanakan bertempat di aula Desa Bagendit pada pukul 09.00 - 16.00 WIB. Senin, 27/09/2021
Kepala Desa Bagendit Endang Omardani, SE, setelah menerima berkas berita acara usulan RPJMDes 2021-2027 menyampaikan, "Dalam Pelaksanaan tugas selaku Kepala Desa, sebagaimana amanah yang telah diberikan oleh masyarakat, dalam melaksanakan pembangunan secara adil dan merata yang akan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahteraan Masyarakat Desa Bagendit".
Selajutnya seperti kita ketahui bersama, "Bahwa perencanaan pembangunan Desa adalah suatu proses untuk menentukan masa depan Desa bersama masyarakat, dalam merencanakan pembangunan Desa yang baik dan terarah, itu semua perlu dirumuskan bersama, baik antara Pemerintah Desa, BPD dan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat secara aktif, serta didukung oleh nilai demokrasi dan nilai gotong-royong". Ungkapnya
Menurutnya, "Arah kebijakaan umum Desa Bagendit, menggambarkan arah kebijakan berdasarkan strategi dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan desa untuk tahun 2021-2027 mendatang, dengan menetapkan rangkaian program sesuai dengan urusan perioritas wajib, dan pilihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Tandasnya
Program pembangunan Desa untuk tahun 2021-2027, diprioritaskan kearah pencapaian pertumbuhan ekonomi yang dapat terukur, pembangunan diarahkan kepada sarana dan prasarana perekonomian desa antara lain ;
"Pengembangan Desa wisata, pengembangan pasar desa, pengembangan pertanian, pengembangan UMKM, pengembangan dan revitalisasi serta restrukturisasi bumdes, dan pengembangan desa digital",
Selain itu, "Pengembangan kelestarian lingkungan hidup, pengembangan pendidikan dan keagamaan, pengembangan kesehatan, pengembangan olah raga, pengembangan seni dan budaya serta pengembangan ketertiban lingkungan" Paparnya
Begitu jug, dengan mengoptimalisasikan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) dan potensi Aset Desa, yang dapat didayagunakan dengan sebaik-baiknya, dalam mendungkung pencapaian optimalisasi pendapatan asli desa, akan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kesejahtraan masyarakat, Tuturnya
"Maka dari itu, tentunya semua itu membutuhkan regulasi dalam mengimplementasian terkait program aplikasi, yang dilaksanakan sangat membutuhkan suport produk aspek legal didalamnya"
Adapun sebagai payung hukumnya yang kita targetkan proleg Perdes yang akan dicapai; Proleg Perdes aset desa, Proleg Perdes BUMDES, Proleg Perdes tata ruang, Proleg Perdes LKD,Dan Proleg Perdes lainnya.
Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan RPJMDes periode Tahun 2021-2027, terutama kepada anggota team penyusun atas kerja kerasnya, tanpa pamrih, demi mencapai kemajuan bersama. Pungkasnya.( Beni.Sudi Aji )
Post A Comment: