KABUPATEN CIREBON(Koran Cirebon).- Bupati Cirebon Imron Rosyadi menyebutkan, Kabupaten Cirebon kini memiliki Tim Akselerasi Pembangunan Daerah (TAPD). Tim itu nantinya bergerak untuk merancang pembangunan, sehingga nantinya bersaing mampu dengan daerah lainnya.
Imron mengatakan, pascaorde baru, seluruh wilayah di Indonesia diperbolehkan untuk melakukan upaya memajukan daerah, sesuai dengan masing-masing potensi di wilayahnya.
"Tim ini nanti memberikan pemikiran dan konsep pembangunan di Kabupaten Cirebon agar lebih maju. Pada era pandemi, sangat berdampak kepada perekonomian," kata Imron saat menghadiri rapat TAPD di Gedung Setda Kabupaten Cirebon, Senin (27/9/2021).
Menurut Imron, Kabupaten cirebon ini merupakan salah satu kabupaten yang masuk ke dalam daerah dengan jumlah pengangguran terbanyak. Sumber daya manusia (SDM) pun masih kalah unggul.
Berharap, lanjut Imron, Kabupaten Cirebon bisa mengejar ketertinggalan dari daerah lainnya. "Saya lihat beberapa daerah lain, salah satunya Bandung selalu menolak bantuan dari pusat, karena PAD-nya tinggi. Sudah saat Kabupaten Cirebon lebih maju," kata Imron.
Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih menyebutkan, sejumlah investor yang akan ekspansi ke Kabupaten Cirebon kerap mengeluhkan sulitnya mengakses perizinan. Menurutnya, harus ada supaya teknis perizinan bisa lebih mudah.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Cirebon bakal memiliki mal pelayanan publik (MPP). Nantinya, seluruh penerbitan izin bisa dilakukan di satu tempat.
"Pelaksanaan belum bisa berjalan. Perizinan ini masih rumit, harus ada percepatan. Era pandemi, pemilihan ekonomi harus berjalan," kata wakil bupati.
Sementara, Guru Besar Ilmu Hukum Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati Prof Dr H Sugianto SH, MH mengatakan, jangan sampai tim hanya dibentuk saja, namun tidak dipertegas dengan legalitas.
"Jangan sebatas seremonial, yang pertama harus ada legalitas berupa SK. Organisasi apapun harus ada koordinator. Jangan hanya dibentuk, struktur harus jelas," kata Sugianto.
( Sudi Aji,Firda Asih )
Post A Comment: