Dan Pegawai Negeri Sipil, pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditempatkan sesuai kebutuhan.
Sedangkan Kabupaten Mesuji sendiri sangat minim kekurangan PNS walaupun secara aturan Pengawai Negeri, TNI, POLRI diperbolehkan mencalonkan diri menjadi Kepala Desa selagi di izinkan oleh atasanya dan tidak bertengngan dengan UU lain
"Indra Prastyansha Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Organisasi Pembela Tanah Air bIndonesia Besatu (PEKAT-IB) (45) mengatakan sejak Anggaran Dana Desa 1 M lebih pertahun yang di anggarkan oleh pemerintah pusat, banyak ASN /PNS mencalonkan diri menjadi Kepala Desa secara UU boleh boleh aja akan tetapi secara Etika Pengawai Negeri Sipil ini perlu dipertanyakan.tuturnya.
Lanjutnya, sedangkan sumber daya manusia yang mencalonkan diri didesa tersebut banyak. Dan kenapa harus memaksakan keadaan, kalau kita mengacu pada Kewajiban bagi setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, itu membuktikan tugas dan tanggung jawab seorang PNS sebagai berikut:
- Mengucapkan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Mengucapkan sumpah/janji jabatan.Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah.
- Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
- Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan.
- Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara.
- Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil.
- Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
- Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan.
- Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya.
- Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
- Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas.Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier.
- Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Sudah jelas Tujuh belas macam ini sudahkah dijalankan oleh seorang PNS dan apa tanggung jawabnya sebagai PNS ini yang perlu dipertimbangkan oleh Bupati Mesuji , seharusnya PNS dilarang dulu mencalonkan diri dikabupaten Mesuji karena sangat kekurangan Pegawai Negeri Sipil ,Ungkap Indra
"Papung (45) Warga Kecamatan Mesuji Timur saat dikonfirmasi !' iya mas ada di kecamatan kami Desa Tanjung Mas Rejo namanya Slamet dia itu dikecamatan sebagai carek dari PNS sudah satu priode menjabat Kepala Desa dengar dengar sekarang ingin mencalokan diri lagi, enak mungkin jdi Kepala Desa Jadi PNS Jabatan doble doble padahal Kecamatan Kami sangat minim PNS sejak kabupaten Mesuji berdiri Pungkas Nya.
(Firda Asih. Betran)
Post A Comment: