BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Diskominfo Kab.Mesuji Balas Surat Ketua PWOIN,Tak Ada Alasan Lembaga Public Tutupi Pengelolaan Uang Negara PTUN dan KI Lampung

MESUJI (Koran Cirebon) - Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Mesuji (Diskominfo) telah membalas Surat yang dilayangkan Organisasi Dewan Pimpinan Cabang (PWOIN) Kabupaten Mesuji di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Simpang Pematang.


   Berkaitan dengan balasan surat yang dilayangkan Organisasi Masyarakat, Pada tanggal 1 September 2021 dimana setiap Lembaga Public yang menggunakan uang Negara baik APBD/APBN wajib transfaransi. Dokumen Pengguna Anggaran (DPA) termasuk Diskominfo Kabupaten Mesuji (10/9/2021)


   Sedangkan sangat jelas menurut “Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Juniardi, mengatakan berdalih dokumen yang diminta adalah Rokumen Rahasia Negara, dan pemohon informasi tak masuk kategori badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Maka Badan Publik berdalih DPA dan SPJ pengelolaan keuangan adalah untuk internal sesuai UU Pemerintahan Daerah dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dan lagi pula yang berwenang memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan., Sesuai amanat UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Kalau memberikan alasan informasi tersebut, Justru Kadis  Terancam Melanggar Kewajiban Menjaga Rahasia Negara.


   Sedangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Lampung juga menepis argumentasi tersebut alasan kaliamat di atas. Bukti DPA dan SPJ dinyatakan sebagai informasi terbuka yang bisa diakses oleh pemohon. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 memasukkan laporan keuangan sebagai informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala sedangkan  ICW pernah meminta informasi SPJ dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) bahkan bukan kali ini aja itu hal yang biasa diperbolehkan UU 


   “Andri Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Online Indenfenden Nusantara (PWOIN) mengungkapkan bahwa surat permohonan permintaan bukti transaksi Dokumen Pengguna Anggaran (BTDPA) salah satu mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 9, dimana kami sebagai masyarakat aktif wajib tahu, dengan anggaran Negara yang dikelola oleh Kominfo Kabupaten Mesuji dan tujuannya untuk “Mencegah KORUPSI SEJAK DINI Salah Satu Lembaga Public yang ada di Kabupaten Mesuji,”ungkap ketua


   Dan saya harap kecurigaan lembaga kami terhadap Diskominfo tidak seperti diskominfo yang didaerah lain,sudah banyak yang jadi tersangka karena utak-atik SPJ serta Mar-UP Dokumen Pengguna Anggaran.Seperti pengadaan barang dan jasa, bisa saja dengan motif memecah atau menggabungkan paket pekerjaan.Membuat berita acara serah terima palsu misal belum selesai tapi sudah selesai, kemudian barangnya ada tapi tidak ada”terangnya.


   Lanjut karena kita mempunyai Komitmen bersama untuk pencegahan dan pemberantasan Korupsi” Membela Negara Kesatuan Republik Indonesia demi masyarakat Mesuji Tutup pantusi.


   Melalui via WhatsApp diwaktu yang berbeda menghubungi Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Mesuji, Respon aktif dalam pesan singkat


   “Imron kami tunggu permintaan data yang lain, realisasi pengguna anggaran dari tanggal 1 Januari sampai Tanggal 31 Juli 2021, “Silakan masukan lagi surat nanti kami balas dan ajukan aja data yang akan diminta, Sesuai aturan nanti kami berikan sesuai data yang diajukan, bila Butuh data lagi kami siap Informasikan “terang Plt. Kadis Kominfo Kabuapten Mesuji.


(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: