Majalengka(Koran Cirebon)- Guna memutus penyebaran virus covid 19 di Indonesia khususnya di wilayah hukum Polres Majalengka, Polsek Cigasong Polres Majalengka bersama Sat Pol PP Cigasong melakukan himbauan kepada warga Desa Batujaya Kecamatan Cigasong yang sedang melaksanakan pesta hajatan syukuran khitanan, Rabu (29/9/2021) Kemarin.
Diketahui, penyelenggara dan penanggung jawab pesta yang dilaksanakan kegiatan hajat Syukuran Khitanan adalah Sdr. Sapturi, alamat Blok Karyalaksana Rt. 05/02 Desa Batujaya Kecamatan Cigasong.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Cigasong AKP Atik Suswanti menuturkan, Kegiatan ini merupakan himbauan kepada warga yang sedang melakukan hajatan pesta tentang penerapan atau mematuhi Prokes. Dimana Virus Covid 19 Belum usai.
“Kapolsek Cigasong bersama Sat Pol PP memberikan himbaun dan arahan kepada penanggung jawab pesta atas nama Sdr Sapturi, bahwa pesta tidak dilarang tetapi harus mengikuti dan mematuhi protokol kesehatan” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Dalam acara hajatan pesta tidak diperbolehkan memakai hiburan keyboard dan bagi tamu yang datang dibatasi 30 persen dan diusahakan tamu datang disediakan bungkusan nasi tidak makan ditempat.
” Kepada penanggung jawab pesta untuk tidak melanggar prokes sesuai intruksi Presiden, Menteri dalam negeri, dan tidak menyediakan hiburan keyboard” paparnya kembali.
Atas himbauan ini, penanggung jawab hajatan Syukuran khitanan ini bersedia membuat surat pernyataan diatas kertas akan mentaati dan mematuhi prokes dan tidak menyediakan kibot untuk hiburan dan bersedia dan bertanggung jawab akan membatasi undangan tidak lebih 30 persen dilokasi pesta.
( Sudi Aji. Dede Sukmara )
Post A Comment: