Koran Cirebon ( Indramayu ), Rabu,22 September 2021 Nomer Perkara : 250/Pid.B/2021/Pn. Idm atas Nama terdakwa 1. KARWANTO ALIAS ATO BIN SALEH, terdakwa 2. MUSLIM BIN RUSMAN dan terdakwa 3. ARJIYA ALIAS AAR BIN RASMITA yang masing masing terdakwa tinggal di Kecamatan. Gegesik Kabupaten Cirebon.
Sidang tersebut dipimpin oleh ketua Majelis Fatchu Rachman SH MH dengan beranggotakan Ade Satriawan SH MH dan YANUAR SH MH dibantu Panitra Pengganti Juli Raharjo dan Penuntut Umum Adi Triadi SH dengan di dampingi Penasehat Hukum H. Saprudin SH,MTJ dari LBH PETANAN Indramayu.
Menurut H. Saprudi SH,MTJ selaku Penasehat Hukum dari terdakwa menjelaskan" Berdasarkan Pasal 84 ayat(2) KUHP karena sebagian besar dari ke 3 terdakwa tersebut berdomisili di Indramayu,maka Pengadilan negeri Indramayu yang berhak Memeriksa dan Mengadili Perkara tersebut dengan tuduhan Membeli,Menyewa,Menukar, atau Menerima Gadai yang diduga barang tersebut merupakan dari hasil Kejahatan yaitu 1 Unit sepeda Motor Honda Beat dengan nopol:B-4931-KEK tahun 2017 warna Merah Putih Milik dari RULLI RUKULLOH ," ujarnya
Menurut informasi, Kronologi tersebut pada bulan juni 2021 Arjiya sangat membutuhkan sepeda motor kemudian mendatangi rumah Karwanto dengan mengatakan tujuanya tersebut akhirnya Karwanto menyanggupinya lalu pada hari sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 Wib Karwanto mendatangi Muslim kemudian memberi tahu bahwa Arjiya sedang membutuhkan motor lalu Muslim menyanggupinya
Kemudian sekitar pukul 21.00 Wib Misbah yang dinyatakan DPO(Daftar Pencarian Orang) datang ke rumah Muslim dengan mengendarai Motor Honda Beat Nopol: B-4931-KEK warna Merah Putih tersebut dan menawarinya yang saat itu menjelaskan bahwa motor tersebut dari hasil kejahatan tanpa STNK dan BPKB dengan harga murah dan Muslim tertarik membelinya dengan harga Rp. 2.600.000,- dengan niat jahat kepada Karwanto untuk mendapatkan keuntungan dengan harga Rp.3.600.000,- yang kemudian dijual lagi kepada Arjiya .
Akibat dari kejadian tersebut saksi korban atas nama RULLI RUKULLOH mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000. Perbuatan ke 3 terdakwa sebagaimana diatur dan diancam berdasarkan Pasal 480 ke 1 KUHPidana.( Aan Haryati )
Post A Comment: