BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Awal dari Kejahatan,3 terdakwa masuk jeruji sel


Koran  Cirebon  ( Indramayu ), Rabu,22 September 2021 Nomer Perkara : 250/Pid.B/2021/Pn. Idm atas Nama terdakwa 1. KARWANTO ALIAS ATO BIN SALEH, terdakwa 2. MUSLIM BIN RUSMAN dan terdakwa 3. ARJIYA ALIAS AAR BIN RASMITA yang masing masing terdakwa tinggal di Kecamatan. Gegesik Kabupaten Cirebon.


Sidang tersebut dipimpin oleh ketua Majelis Fatchu Rachman SH MH dengan beranggotakan Ade Satriawan SH MH dan YANUAR SH MH dibantu Panitra Pengganti Juli Raharjo dan Penuntut Umum Adi Triadi SH dengan di dampingi Penasehat Hukum H. Saprudin SH,MTJ dari LBH PETANAN Indramayu.



Menurut H. Saprudi SH,MTJ selaku Penasehat Hukum dari terdakwa menjelaskan" Berdasarkan Pasal 84 ayat(2) KUHP karena sebagian besar dari ke 3 terdakwa tersebut berdomisili di Indramayu,maka Pengadilan negeri Indramayu yang berhak Memeriksa dan Mengadili Perkara tersebut dengan tuduhan Membeli,Menyewa,Menukar, atau Menerima Gadai yang diduga barang tersebut merupakan dari hasil Kejahatan yaitu 1 Unit sepeda Motor Honda Beat dengan nopol:B-4931-KEK tahun 2017 warna Merah Putih Milik dari RULLI RUKULLOH ," ujarnya


Menurut informasi, Kronologi tersebut pada bulan juni 2021 Arjiya sangat membutuhkan sepeda motor kemudian mendatangi rumah Karwanto dengan mengatakan tujuanya tersebut akhirnya Karwanto menyanggupinya lalu pada hari sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekitar pukul 16.00 Wib Karwanto mendatangi Muslim kemudian memberi tahu bahwa Arjiya sedang membutuhkan motor lalu  Muslim menyanggupinya


Kemudian sekitar pukul 21.00 Wib Misbah yang dinyatakan DPO(Daftar Pencarian Orang) datang ke rumah Muslim dengan mengendarai Motor Honda Beat Nopol: B-4931-KEK warna Merah Putih tersebut dan menawarinya yang saat itu menjelaskan bahwa motor tersebut dari hasil kejahatan tanpa STNK dan BPKB dengan harga murah dan Muslim tertarik membelinya dengan harga Rp. 2.600.000,- dengan niat jahat kepada Karwanto untuk mendapatkan keuntungan dengan harga Rp.3.600.000,- yang kemudian dijual lagi kepada Arjiya .

 

Akibat dari kejadian tersebut saksi korban atas nama RULLI RUKULLOH mengalami kerugian sebesar Rp.13.000.000. Perbuatan ke 3 terdakwa sebagaimana diatur dan diancam berdasarkan Pasal 480 ke 1 KUHPidana.( Aan Haryati )

Banner

Post A Comment: