Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, tiga cowok yang diduga mencabuli korban masing masing berinisial RFS (16), SH (20) dan MK (27).
Awalnya, kata AKP Siswo, pelaku berinisial RFS mengajak korban menemui dua pelaku lainnya berinisial SH dan MK. Kemudian korban diajak ke sebuah warung di daerah Tomo, Kabupaten Sumedang, untuk membeli minuman beralkohol tersebut.
Selanjutnya, para pelaku berpesta miras. Mereka juga mencekoki korban dengan minuman keras, hingga bocah itu setengah sadarkan diri, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah kosan yang berada di Jalan Pemuda, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
Kasat reskrim menyebutkan, saat ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka telah mengamankan ketiga pelaku berikut sejumlah barang bukti dalam kasus itu. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
"Ancamannya hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Majalengka.
(Sudi Aji)
Post A Comment: