"Sedangkan dua tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya itu masih dalam pengejaran," ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, Rabu (4/8/2021).
Kasat reskrim menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 2 Agustus 2021, sekira pukul 02.00 WIB pagi dini hari. Modus para pelaku masuk ke halaman rumah dan langsung mengambil dua sepeda motor yang tengah terparkir disebuah garasi milik warga.
Hanya saja, aksi curanmor itu diketahui warga sekitar, hingga akhirnya para pelaku itu dikejar. Dari keempat orang pelaku tersebut, satu orang jatuh dan menabrak trotoar jalanan saat dikejar-kejar oleh warga, sedangkan tiga orang yang diduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Polisi yang menerima laporan tersebut, langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, menurut dia, Tim Resmob Polres Majalengka berhasil menciduk seorang pelaku lainnya yang diketahui merupakan warga Kabupaten Indramayu.
"Tersangka yang kita amankan berinisial HR (24) sedangkan pelaku yang meninggal dunia belum diketahui identitasnya (MrX). Sementara dua pelaku lainnya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.
"Akibat perbuatannya, tersangka yang sudah berhasil diamankan, akan dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas AKP Siswo DC Tarigan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Majalengka.
(Sudi Aji)
Post A Comment: