Koran Cirebon- (Demak) Dengan belum puasnya Korban penipuan oknum pegawai PDAM Demak,yang didampingi Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Jateng,saat diskusi di Kafe Banaran, Semarang 29/8/2021.
Benarkah NURWITO oknum karyawan Bagian Distribusi PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) TIRTA DHARMA Kabupaten Demak dan MAULA FIBRIAN ARIYANDHI oknum anggota Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Demak, ditetapkan sebagai tersangka?
Kenapa ? Mereka terbelit kasus perkara penipuan disertai penggelapan sementara kini telah dijadikan Tersangka oleh Polres Demak.
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap dua orang korban, Agus Cahyono Mardiko dan Eka Armianto, memberikan barang bukti serta keterangan pelaku Nurwito dan Maula Fibrian Ariyandhi, selanjutnya penyidik polres Demak profesional dengan mengambil kesimpulan adanya niat dari pelaku untuk penipuan terhadap para korban.Pelaku dengan janji-janji gombal mukiyo alias angin surga bak wangi bidadari dibarengi iming-iming diyakinkan menjadi pegawai PDAM Demak,lantas para korban menjadi terpedaya bagai kena ilmu sirep pelet klepek klepek, korbanpun menyerahkan sejumlah uang yang diminta oleh tersangka Nurwito dan Maula Fibrian Ariyandhi.
Dua orang korban yang klepek klepek dari penipuan itu masing-masing Agus Cahyono Mardiko dan Eka Armianto, kepada sejumlah wartawan online di Kafe Banaran, Semarang, Minggu belum lama ini,korban mengaku akibat tipu daya pelaku, keduanya terpaksa harus menelan kerugian Ratusan juta rupiah“Saya tertipu Rp 150 juta mas, karena untuk lowongan sarjana dikenai mahar lebih besar dibandingkan lulusan SMA", kata Agus jujur yang blak blakan.
Lanjutnya korban Eka mengaku telah menyetor “mahar” ke Nurwito sebesar Rp 90 juta sebagaimana telah ditentukan oleh tersangka.
Korban Agus dan Eka yang didampingi Ketua DPD Badan Penelitian Aset Negara-Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Jateng, Yoyok Sakiran dan Advokasi BPAN LAI Jateng, Berry Saragih,SH.telah memaparkan kronologis kasus yang menimpanya.
Menurut Agus, sebelum kasus penipuan itu dirinya tidak mengenal tersangka Nurwito.Agus pertama kali mengenal tersangka Maula Fibrian Ariyandhi yang mengaku mirisnya sebagai pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Bahkan penampilan Fibrian yang selalu mengenakan atribut berlogo KPK,dengan gayanya itu membuat korban Agus percaya dan klepek klepek.begitu saja.Saat tersangka memintanya untuk menghubungi Nurwito jika betul-betul membutuhkan pekerjaan.
“Tanpa ragu, saya mendatangi Nurwito, tersangka Nurwito mengaku bisa memasukkan menjadi pegawai PDAM Demak asal bisa memenuhi persyaratan, selain membawa berkas lamaran, saya juga diminta membayar Rp 150 juta,” beber Agus dihadapan para pemburu berita.
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Jateng, Yoyok Sakiran dalam penjelasan kronologis kasus penipuan oleh oknum karyawan PDAM Demak bersama Maula Febrian Ariyandhi.
Beberapa hari, korban Agus bersama bapak dan pakdenya mendatangi rumah tersangka Nurwito dan menyerahkan uang Rp 15 juta sebagai tanda jadi.
Saat itu Korban yang dijanjikan dapat menjadi pegawai PDAM Demak, kemudian melunasi sisa kekurangan yang diminta Nurwito sebelum pilkada pada 9 Desember 2020.
“Sampai Pilkada usai, saya belum menjadi pegawai PDAM, Nurwito hanya menyerahkan berkas SK Abal Abal yang tidak ada realisasinya, saya jengkel, terpaksa saya laporkan ke polisi", ujarnya dengan kecewa berat.
Lain lagi korban Eka Arminato,Pemuda lulusan SMA itu juga jadi mangsanya korban persekongkolan penipuan yang dilakukan Nurwito dan Fibrian. “Saya akan tuntut tersangka untuk pengembalian uang setoran saya,” tegas Eka Arminato.
Tegasnya"Harus Ditahan"
Ketua DPD Badan Penelitian Aset Negara-Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN-LAI) Jateng, Yoyok Sakiran mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawalan perkara penipuan dan penggelapan Yoyok menambahkan, selain dua kliennya, korban perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan dua tersangka ternyata cukup banyak.
Dari keterangan korban Agus, jumlah korban penipuan yang dilakukan tersangka Nurwito dan penggelapan yang dilakukan dua tersangka ternyata cukup banyak. Dari keterangan korban Agus, jumlah korban penipuan yang dilakukan tersangka Nurwito dan Fibrian mencapai 14 korban.
“Dari pengakuan para korban, hasil dari penipuan Nurwito dan Fibrian mencapai Rp 1 miliar lebih, Jumlah uang maharnya bervariasi, tergantung dari tingkat strata dari job yang diminta korbanya, level sarjana ditarik Rp 150 juta hingga Rp 160 juta, sedang level SMA dipatok Rp 90 juta", kata Yoyok Sakiran.
Aturannya, kalau ancaman pidananya lima tahun ke atas, tersangka bisa dikenakan tahanan,” ungkap Yoyok.
Advokasi BPAN LAI Jateng Berry Saragih,SH.dengan tegas mengatakan, agar Polres Demak untuk lakukan prosedur penegakan hukum dan secepatnya.
“Kalau polisi sampai saat ini belum menahan para tersangka, mungkin ada syarat-syarat yang sudah dipenuhi, seperti ada jaminan tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti kejahatan,” tandas Berry.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil saat di konfirmasi Tim Media
"Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, pagi semua dan mohon doa restu jg supportnya terkait perkara tersebut agar segera tuntas, suwun "ujar kasat Reskrim via WAnya.
(Tim)
Post A Comment: