Koran Cirebon ( Cirebon kota )Diduga kuat Rukyat dan Istrinya dilaporkan ke Polisi karena Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukannya kepada banyak korban.Ironisnya Ruk'yat masih meminta masa tenggang Pengembalian atau pelunasan kepada sukim(salah satu korban) ,ruyat seperti lupa ingatan dengan Janji-janji tapi tidak pernah ditepatinya.
Atas keinginan dari Sukim(Korban) agar Feri Rusdiono Sekjen (VII) DPP Dhipa Adista Justicia Indonesia Intelligence Institute.
Bersinergi dengan Firda Asih Pemilik Perusahaan Media Online dan Cetak Koran Cirebon, agar bersama mengawal dan mendampingi Sukim Warga Desa Lawang Reja Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang. mendatangi Polres Cirebon Kota (Ciko) untuk membuat Laporan (LP).
Saat di Konfirmasi Koran Cirebon Online dan Cetak Feri Mengatakan" Kami sangat prihatin kepada sukim yang diduga kuat telah menjadi korban Penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh Ruyat"bahkan total uang yang belum di kembalikan Rukyat kepada sukim sangatlah Fantastis sekali jumblahnya, yaitu sebesar Rp 1.335.000.000.
Disaat bersamaan Sukim mengatakan bahwa
Memang benar saya merasa telah ditipu oleh Ruyat warga Desa Tuk Kecamatan Kedawung Kabupatet Cirebon sebesar 1.335.000.000. Uang tersebut untuk membeli barang belanjaan Makanan Ringan ( Snack ) yang akan dikirimkan Ruyat kepada Saya.
Akan tetapi Barang pesanan tersebut ternyata sampai sekarang tidak ada atau tidak sesuai dengan Nominal uang yang sudah di keluarkan, parahnya lagi saat sukim meminta kembali uangnya, ruyat memberikan Cek yabg memakai jatuh tempo untuk di cairkan, ternyata Cek tersebut kosong.Sontak saya terkejut dengan adanya Cek Kosong, sambil membaca dan tak percaya adanya surat penolakan dari pihak BANK tersebut.
Dalam hal ini saya jelas merasa sangat dirugikan,pada hal sejak Tahun 2013 sampai sekarang saya bersabar,tapi pada kenyataannya sampai sekarang Rukyat masih belum juga mengembalikan Uang tersebut.
Kesabaran saya ada batasnya dari tahun 2013 hingga tahun 2021 sudah selama delapan (8) tahun,ternyata Rukyat hanya mengobral janji-janji manus saja kenyataannya tidak di tepatinya.Maka dengan adanya kejadian ini esok 09/08/2021 saya akan segera memenuhi barang bukti yang akan dapat menjerat ruyat dan istrinya masuk penjara,dengan semangat saya mencari kembali BB untuk memenuhi unsur tersebut,dan Sukim sangat berharap Kapolres Cirebon Kota akan Cepat melakukan tindakan.ujar sukim geram.
Bahkan salah satu Anggota Polres Ciko berucap"Kami siap Melayani dan Mengayomi Masyarakat, khususnya terkait banyaknya laporan dugaan penipuan,akan tetapi adanya kekurangan Alat Bukti sehingga belum memenuhi unsur pidananya,penyidik polres kapanpun Siap membantu Sukim untuk melakukan Laporan (LP), dan memberikan pencerahan kepada sukim agar segera melengkapi Barang Bukti (BB) untuk dilakukan pelaporan sehingga bisa cepat ditindak lanjutinya".jelasnya.
Di Hari yang sama Sukim di dampingi saudaranya menambahkan,terkait isi dari Surat Titipan Uang yang di Tanda Tangani oleh Sri istrinya Rukyat,niatnya mengembalikan Uang titipan Sebesar Rp1.335.000.000 yang telah diterima Sukim pada Senin 26/07 2021.
Parahnya lagi,sampai hari ini sukim masih belum juga dapat mencairkan Dua cek yang diberikan Rukyat.Ironisnya kedua Cek yang saya Terima dari Ruyat adalah Cek Kosong dengan jumlah 200.000.000.00 dan Cek kosong Satu nya Berjumlah 1.300.000,000,00.
Pada tgl 26/07/2021 saya sudah melaporkan Ruyat beserta Istrinya ke Polres Cirebon Kota dan nembawa Barang Bukti (BB)kelengkapannya.dan Polres Cirebon Kota akan menindak lanjuti setelah dilengkapinya.lalu tgl 9/8 2021 saya melanjutkan Laporan (Lp) ke Polisi.pungkasnya.( Red )
Post A Comment: