Koran Cirebon ( POLRES CIREBON KOTA ), Mari kita ajak seluruh masyarakat untuk bersama sama, membantu pemerintah dalam upaya penegakan hukum PPKM Darurat yang saat ini, masih berlangsung. Kegiatan PPKM Darurat yang berlangsung selama 17 hari mulai tanggal 03 juli - 20 Juli diharapkan masyarakat bisa patuh pada aturan yang sudah di sosialisasikan. Hari ini kembali dilaksanakan, team tindak Polres Cirebon Kota di pimpin Kasat Samapta AKP BEKTI SETIAWAN S.IP melaksanakan Penindakan Pelanggaran PPKM Darurat Sesuai Sesuai dengan Perda Propinsi Jabar No 05 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Propinsi Jabar No 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umun dan perlindungan masyarakat Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota. Kamis (08.07.21)
Ditempat terpisah Kapolres Cirebon kota AKBP IMRON ERMAWAN, SH.S.IK.MH melalui Kasat Samapta, menyampaikan " untuk diketahui bersama, tujuan utama PPKM Darurat ini adalah guna menekan laju penyebaran Covid19. Sehingga warga masyarakat, dihimbau bisa memahami situasinya saat ini. Dengan mengurangi mobilisasi dan menghindari kerumunan ". Ujarnya.
" Dalam hal ini, team melaksanakan Pemberian Sanksi Berupa Tipiring karena sudah melanggar Perda Propinsi Jabar No 05 Tahun 2021 Tentang PPKM Darurat dalam rangka penanganan Covid 19 pasal 34 ayat 1 huruf ( f ) Tentang Tertib Usaha. Dengan Sanksi denda sebesar Rp.200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah ) terhadap Gudang Pabrik *SM* dan Pabrik *KI* ". Ujar AKP BEKTI SETIAWAN S.IP.
Selain melaksanakan tindakan dengan sanksi denda , team juga melaksanakan peneguran Kepada Pemilik Perusahaan Peti Kemas Berupa Pemulangan Karyawan, Toko pakaian, Toko Rujuk , Toko seragam sekolah Jodoh Sejati , toko seragam sekolah Gajah Mada Berupa Penutupan Toko dan Pemulangan Karyawaran Dengan sanksi keempat Toko dilakukan Peneguran/toko Tutup. Jelas IPTU NGATIDJA, SH.MH Kasi humas Polres cirebon kota.
( Sudi Aji.Prayoga )
Post A Comment: