Koran Cirebon ( POLRES CIREBON KOTA ), Pelaksanaan PPKM Darurat benar tegas dan memberlakukan perda dalam menunjang kegiatannya. Hari ini Kegiatan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan oleh petugas PPKM Darurat, sasaran masyarakat yang tidak bermasker di depan GTC Jl. Cipto MK Kota Cirebon. Terdiri dari TNI - POLRI - PEMKOT KOTA CIREBON, dengan penanggung jawab regu 1 IPTU SAYUTI UBRATA, SH, MH (Kasatpol Airud Polres Cirebon Kota). Senin (05.07.21)
Kapolres cirebon kota AKBP IMRON ERMAWAN. SH.MH melalui Kasatpol Airud Polres Cirebon Kota, menyampaikan " Dalam pelaksanaan tersebut diawali dengan apel kesiapan yang dilaksanakan di halaman parkir GTC jl. Cipto MK kota Cirebon yang diikuti oleh Polri 10 orang, Pol PP 15 orang, Brimbo Den C 3 orang dengan jumlah regu 1 sebanyak 28 orang ". Ungkapnya.
3. Untuk pelaksanaan penegakan disiplin regu 1 dilaksnaakan di depan GTC Jl. Cipto dengan sasaran pengguna jalan raya yang melintas di Jl. Cipto MK dengan tidak menggunakan masker. Dengan pemberian denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara diberikan kwitansi pembayaran yang akan dibayarkan ke Bank Jabar Banten (BJB) Cirebon sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit di kota Cirebon pasal 25 ayat 2 ". Jelas IPTU SAYUTI UBRATA, SH, MH.
Selama pelaksanaan Penegakan Disiplin Ptotokol kesehatan yang dilaksanakan regu 1 di Jl. Cipto MK Kota Cirebon didapat pelanggar sebanyak 31 orang sanksi administrasi (bayar denda Rp. 100.000,-) dan sebanyak 5 orang dikenakan sanksi sosial (melakukan korvei/ nyapu di halaman GTC selama 15 menit). Tutup IPTU NGATIDJA, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota.
( Sudi Aji.Prayoga )
Post A Comment: