BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Petugas Gabungan Gelar Ops Yustisi PPKM Skala Mikro Di Wilayah Hukum Polsek Malausma


Koran  Cirebon  ( Majalengka ), Dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid 19, petugas gabungan menggelar operasi yustisi dan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes). dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro.


Giat operasional yustisi, dilaksanakan puluhan personel gabungan TNI / POLRI, POL PP, Dishub, dan Pemerintah Kecamatan Malausma, giat dipimpin langsung oleh Kapolsek Malausma Polres Majalengka IPTU Agus Malik yang sasaran dari Ops Yustisi. Yakni tempat berkumpulnya masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Malausma. Sabtu (3/7/2021).


Selain itu, petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat. Agar selalu disiplin protokol kesehatan dan mematuhi 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas), untuk mencegah penyebaran virus Covid 19. Ungkap Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Malausma IPTU Agus Malik.



Menurut Kapolsek Malausma menyampaikan PPKM mikro merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Nomor 03 Tahun 2021. Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro, dan lembentukan posko penanganan corona virus disease 2019. di tingkat desa untuk pengendalian penyebaran virus Covid 19.


Dalam aturan PPKM mikro, terdapat penegasan mengenai posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Seluruh kelurahan atau desa dalam suatu Kabupaten, yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah guna menekan angka kasus Covid-19 yang masih tinggi.


“Menghadapi program PPKM Mikro, akan mengawal dan mengupayakan beberapa program untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19. Pembentukan posko PPKM mikro, tujuannya untuk monitoring persebaran Covid-19 di setiap RT RW.,”ujarnya.


Polres Majalengka dan Polsek jajaran bersama Kodim 0617/Majalengka, dan pemkab sedang menggenjot pembentukan posko-posko ditingkat RT maupun RW tersebut. Yang memiliki empat fungsi, mulai dari pencegahan, penanganan, pembinaan dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19. Pungkasnya.( Sudi Aji.Baron )

Banner

Post A Comment: