Menurut Kapolres Cirebon kota pelaksanaan operasi dimulai dari tanggal 18 sampai dengan 24 Maret 2021 dengan lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon kota.
Masih kata Kapolres cirebon Kota " jumlah pelanggar Sampai dengan saat ini sebanyak 54 pelanggar lalu lintas khusus kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau Brong ".
Dalam pelaksanaannya satuan lalu lintas Polres Cirebon kota dalam penindakan pelanggaran knalpot racing dengan cara hunting system sehingga tidak melakukan penindakan secara stasioner atau razia.
Bagi pengemudi yang menggunakan sepeda motor knalpot bising akan ditindak berupa tilang selanjutnya sepeda motor akan disita dan diamankan di mako Sat lantas polres Cirebon kota untuk selanjutnya para pelanggar bisa mengikuti sidang dan juga mengganti knalpot yang bersuara bising tersebut dengan knalpot standar atau knalpot yang ramah lingkungan
Sejauh ini Kasat lantas Polres Cirebon Kota AKP La Ode Habibi Ade Jama SIK., MH., CPHR, sudah melaksanakan penindakan di beberapa jalan terhadap pelanggaran lalu lintas knalpot bising yaitu diantaranya Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Siliwangi, Jalan A Yani, Jalan Kartini, Jalan Tentara Pelajar dan Jalan pagongan
Kapolres Cirebon kota AKBP IMRON ERMAWAN. SH. S.IK. M.H. dengan di dampingi LETKOL INF HERRY INDRIYANTO (Dandim 0614 Cirebon kota), Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL ALI RAIS NDRAHA SH. S.IK, Kabag ops KOMPOL INDARTO, S.SOS, Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota IPTU NGATIDJA, SH.MH, Kasi Propam IPTU SUKIRNO, SH dan KBO lantas IPTU JONI. SH. menghimbau Kepada seluruh masyarakat khususnya warga pengguna jalan raya di wilayah hukum Polres Cirebon kota, agar kiranya dapat menyesuaikan dan mengganti kendaraannya jenis sepeda motor dengan menggunakan knalpot yang standar atau knalpot yang tidak menimbulkan Suara bising sehingga tidak mengganggu lingkungan maupun pemakai jalan raya yang lainnya.
Kegiatan ini akan tetap terus menerus dilakukan dan dilaksanakan sampai masyarakat sadar untuk bisa berlalu-lintas dengan baik dengan menggunakan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasinya dan kendaraan yang bisa juga mendukung untuk ramah lingkungan.
Sementara dari Dandim 0614 Cirebon Kota LETKOL INF HERRY INDRIYANTO, menyampaikan sekiranya ada oknum dari anggota TNI yang menggunakan knalpot bising (brong) bisa dilaporkan langsung kepada saya dan untuk oknum polri bisa langsung kepada Kapolres Cirebon Kota.
Kegiatan konpres dilanjutkan dengan pengecekan barang bukti dan membunyikan beberapa sepeda motor yang disita dengan mendengarkan suara knalpot. jelas IPTU NGATIDJA. SH.MH Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota.
( Prayoga.Aji )
Post A Comment: