Koran Cirebon ( POLRES CIREBON KOTA ), Kehadiran secara fisik anggota Kepolisian Republik Indonesia sangat diharapkan oleh masyarakat. Guna menciptakan situasi yang kondusif dan aman. Mengacu dengan hal demikian, jajaran Polsek kapetakan Polres Cirebon kota menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Kapetakan. Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan oleh gabungan piket fungsi sebanyak 5 ( Lima ) personil dipimpin pawas IPDA SUDIRNO dengan penanggung jawab kegiatan Kapolsek Kapetakan AKP DIDI SETYADI,SH. Minggu (21.03.21).
Melalui Kapolsek Kapetakan, Kapolres Cirebon Kota AKBP IMRON ERMAWAN SH. S.IK. MH menyampaikan " Adapun Kegiatan KRYD dengan melaksanakan giat patroli rutin dengan sasaran kegiatan yaitu jalur pantura rawan kriminalitas, perkampungan, perbatasan desa, daerah yg rawan akan tindak kriminalitas dan tawuran, serta memberikan himbauan kepada warga masyarakat agar jaga jarak menggunakan masker dan Cuci tangan menggunakan sabun agar terhindar dari virus Covid 19/ Corona serta waspada bencana alam seperti angin puting beliung dan banjir. ungkapnya.
lanjut Kapolsek Kapetakan " Personil yg terlibat dalam kegiatan KRYD Aiptu H. Carda, Aipda Bripka Martono, Brigadir Warsidi Dengan route Desa purwawinangun, - Desa Surakarta - Desa Suranenggala lor - Kidul, kulon - Desa Suranenggala - Desa Kertasura - Desa Pegagan lor, Kidul - Desa Karangkendal -. Desa Grogol- Desa Kapetakan - Jl. Pantura wilkum sek Kapetakan " Tandas AKP DIDI SETYADI,SH.
Dalam pelaksanaan Patroli KRYD Ops Yustisi tersebut, Petugas Memberikan pembinaan dan himbauan serta penyuluhan hukum kepada Masyarakat, anak muda dan warga yang sedang nongkrong di Jalan, agar tidak mengkonsumsi miras, Narkoba dan Obat-Obatan , serta tidak terlibat dalam kelompok berandalan bermotor, tawuran dan melakukan tindak pidana yang dapat merugikan orang lain. Tambah Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota.
Kegiatan KRYD tersebut digelar dalam rangka menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum polres cirebon kota khususnya wilayah Hukum Polsek Kapetakan, sekaligus untuk menekan angka Curas, Curat, dan Curanmor dan membubarkan gerombolan orang - orang yang sedang berkumpul serta memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan pemerintah dalam mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19). Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH.
( Prayoga.Aji )
Post A Comment: