Koran Cirebon ( Majalengka ), Dalam upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kabupaten Majalengka, Polsek Majalengka Kota Polres Majalengka bersama Koramil dan Sat Pol PP yang tergabung dalam satuan gugus tugas Penanganan Covid 19 Tingkat Kecamatan Majalengka laksanakan operasi penerapan Protokol kesehatan dilokasi Alun-Alun Kabupaten Majalengka, Jumat (12/2/2021).
Kegiatan tersebut untuk memberikan edukasi sekaligus mengingatkan akan pentingnya protokol kesehatan selama pandemi covid-19, Kegiatan ini juga kami lakukan Pagi hari dan Sore hari.
Satuan tugas penanganan Covid 19 memberikan himbauan-himbauan kepada pengunjung Alun Alun Majalengka untuk menerapkan protokol kesehatan, pemberian teguran hingga sangsi di berikan bagi para pelanggar protokol kesehatan, pembubaran Kerumunan- kerumunan pun di lakukan.
Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Majalengka Kota AKP Kustadi mengatakan, dimasa PPKM, kami secara humanis memberikan imbauan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas). Dan kepada para Warga Masyarakat di Kabupaten Majalengka khususnya Wilayah Kecamatan Majalengka,” hal ini merupakan sebagai upaya dalam penanganan Covid 19.”ungkapnya.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar dalam pelaksanaan Pembatasan Pemberlakuan kegiatan masyarakat untuk mematuhi segala peraturan protokol kesehatan yang di berlakukan, sehingga dalam upaya penanganan Covid 19 ini dapat berjalan dengan baik. “tukasnya.
"Dengan adanya pemberlakuan PPKM, untuk saat ini bukan hanya protokol 3M, tapi sudah 5M" dan Kalau tidak ada keperluan sangat penting, ya jangan keluar. Cukup di rumah saja," tegas AKP Kustadi.
( Aji.Baron )
Post A Comment: